RADARINDO.co.id – Langkat : Sat Reskrim Polres Langkat dibantu Dit Intelkam Polda Sumut, menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial AP. Hal itu diungkap pada temu pers, Rabu (16/10/2024).
AP warga Marelan ditangkap, Kamis (10/10/2024) ditempat persembunyiannya di Kota Lubuk Pakam. Terhadap pelaku, dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pada bagian kaki.
Baca juga: Pj Bupati Langkat Terima Audiensi SKK Migas Sumbagut dan KKKS
AP merupakan pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Rodianto (40) warga Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya Aceh yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 di Stabat Kabupaten Langkat.
Pelaku AP bersama 4 rekannya yang buron merampok korban saat mengendarai truk Colt Diesel bermuatan beras sebanyak 10 ton. Para pelaku sempat menyekap, menutup mata, serta memborgol korban.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menegaskan, Polres Langkat berkomitmen akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku curas dan kejahatan kekerasan di jalan. (KRO/RD/Rudi)