RADARINDO.co.id – Karimun : Penanganan kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang dilakukan Polres Karimun menuai sorotan publik.
Pasalnya, mafia yang juga tersangka BBM subsidi berinisial AS itu dianggap ‘kebal hukum’. AS bebas berkeliaran usai sebelumnya ditangkap pihak kepolisian dari Polres Karimun.
Tersangka yang merupakan seorang pengusaha lokal dan anak dari pengusaha di Pulau Kundur, NA, diduga telah menyetorkan upeti kepada pihak kepolisian untuk pembebasannya.
Baca juga: Kebijakan Pemprov Sumut ‘Sulap’ Aula Jadi Lapangan Bola Dipersoalkan
Kini, AS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan solar subsidi untuk aktivitas industri alat berat miliknya di Pulau Kundur, telah ‘gentayangan’. Padahal, seharusnya AS menginap di ‘hotel prodeo’ atau sel tahanan Polres Karimun.
Tak hanya diduga tangkap lepas terhadap tersangka, pihak Polres Karimun juga belum menetapkan penyalur BBM subsidi itu sebagai tersangka, yang disebut-sebut merupakan distributor resmi di wilayah Urung, Karimun.
Dari informasi yang dihimpun, dalam penindakan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, Polres Karimun menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit alat berat, dua unit truk (lori), serta delapan drum berisi solar yang diduga BBM subsidi.
Barang bukti yang disita secara bertahap itu, ditempatkan polisi di beberapa titik terpisah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dua unit alat berat kini berada di Mapolsek Kundur Barat dan Kundur Utara. Sementara itu, dua unit lori beserta delapan drum solar subsidi diamankan di Mapolsek Kundur.
Dalam kasus ini, publik mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan ‘aktor utama’ di balik dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut, yang diduga distributor resmi di wilayah Urung.
Polisi juga didesak menangkap kembali AS yang diduga ditangkap lepas untuk ditahan dan disidangkan dalam perkara dugaan penyelewengan BBM subsidi.
Untuk diketahui, penyelewengan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dan disempurnakan dalam Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Dinilai Hamburkan Uang Miliaran, Penyelenggaraan GEMES 2026 Diprotes
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah dapat dikenakan sanksi berat, berupa pidana penjara maksimal 6 tahun, dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Senin (29/6/2026), Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, maupun Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, belum bersedia memberikan tanggapan terkait kasus tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (KRO/RD/Tim)







