Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curas di Wek II, Korban Rugi Rp7,4 Juta

Kapten, tersangka curas.

RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Polres Padangsidimpuan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AA alias Kapten (30) terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Korban, Muan Nasution, saat itu hendak pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat Subuh.

Baca juga: Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian di Sei Bamban, Dua Pelaku Diamankan

Di lokasi kejadian, pelaku menghampiri korban dan langsung menarik pakaian korban hingga terjatuh dari kendaraan. Pelaku kemudian mengambil uang tunai dari saku jas korban.

“Korban mengalami luka di bagian kepala dan kerugian materiil sebesar Rp7,4 juta,” ungkap Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Ida Meri, dalam keterangannya, Senin (04/5/2026).

Usai menerima laporan dari korban dengan nomor LP/B/192/IV/2026/SPKT, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.

Baca juga: Polres Labusel Ungkap Kasus Menantu Aniaya Mertua di Torgamba

Kapten alias AA berhasil diringkus, Minggu, 3 Mei 2026 di kawasan Jalan Merdeka, Silayang-layang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa kaos abu-abu dan topi merah yang digunakan saat kejadian. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. (KRO/RD/AMR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *