RADARINDO.co.id – Palas : Kasus Pencemaran nama baik yang menimpah istri kepala desa berinisial IRH (50) Penanganan kasusnya di nilai lambat.
Pada tahun 2020 lalu,IRH telah memasukkan laporan ke polres Palas LP/88/VI/2020/SU/PALAS/SPKT.Tanggal 28 Juni 2020 atas perbuatan inisial SL (23) yang di duga mencemarkan nama baiknya sebagai istri kepala desa.
Selanjutnya di tahun 2022 ini kasus pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial atau internet itu hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian apakah SL sudah di tetapkan sebagai tersangka atau belum.
Selain itu, belum di ketahui apakah SL juga sudah dimintai keterangan sebagai terlapor atau belum karena di ketahui selalu berada di kampungnya.
Baca Juga : Forkopimcam Siak Hulu Kampar Lakukan Musyawarah Memberantas Penyakit Masyarakat
Lambatnya penanganan kasus tersebut oleh penyidik polres palas.hal itu kemudian di pertanyakan IRH selaku korban pencemaran nama baik atas penanganan kasus yang merugikan dirinya.
Oleh sebab itu,ungkap IRH pihaknya berharap agar Kapolres Palas bisa mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kasus yang merugikan dirinya.
“Dengan hormat Kami harap kepada pak Kapolres tegakkan hukum dengan tegas,karna tindakan SL ini permainkan polres Palas,” ujarnya pada Jum’at (4/3).
Sementara itu kasat reskrim Palas AKP Aman Putra B Ritonga,SH di hubungi baru-baru ini mengatakan “Sebentar kita cek”.
(KRO/RD/MEP)







