Polres Palas Ungkap Kasus Narkoba Selama Maret 2024

32

RADARINDO.co.id – Palas : Polres Padang Lawas (Palas), menggelar press release pengungkapan kasus narkoba selama bulan Maret 2024 di Mako Polres Palas, Rabu (26/03/2024).

Baca juga : Usai Beli Sabu, Dua Pria di Psp Ditangkap Polisi Saat Keluar Gang

Konferensi pers itu dipimpin Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK, didampingi Waka Polres Palas Kompol Sugianto S.Pd, Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Said Rum Harahap SH, KBO Ipda Eben Pakpahan, serta Kasi Propam Polres Palas Iptu G. Harahap.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK, menyampaikan bahwa Polres Palas telah berhasil menahan 7 orang tersangka penyalahguna narkoba. Yakni masing-masing berinisial (KY), (MFA), (AM), (DRN), (ML), RHH dan (JD alias Bostang).

Baca juga : Pelindo Bagikan Takjil untuk Wartawan Wilayah Medan Utara

“Para tersangka ditangkap dari empat TKP di wilayah hukum Polres Palas. Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Palas untuk berkoordinasi dan melaporkan pada kami dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Palas. Kami akan proses laporan yang kami terima apabila telah terbukti,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111, 112, 132 UU narkotika nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (KRO/RD/MEP)