RADARINDO.co.id – Belawan : Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH, MH, gelar konferensi pers untuk mengungkap beberapa kasus tindak pidana di Aula Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (01/04/2023) Pukul 17.00 WIB.
Baca juga : Storan Dividen BUMN ke Negara Belum Imbangi PMN, KPK Harus Berani Bongkar Catatan “Busuk”
Dalam paparannya Kapolres menjelaskan berbagai kasus diantaranya yang berhasil diungkap yaitu:
“Tindak pidana percobaan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) mengebor pipa milik PT. Pertamina berinisial AY (15) warga Kampung Kurnia Lingkungan 8 Belawan Bahari.
Berikutnya tindak pidana penggelapan berinisial IE (21) warga Pasar Lama Lingkungan 29 Pekan Labuhan.
ADL (28) seorang warga Medan, diduga pencurian dan pemberatan dengan barang bukti dua buah dinamo dan satu buah ember.
Curanmor tersangka berinisial AS (27) alamat Dusun 7 Desa Kota Rantang Kecamatan Hamparan Perak, barang bukti 1 unit Sepeda Motor YAMAHA MX 155.
Baca juga : Pak Mahfud MD Tak Boleh Surut, Gas Terus
Selanjutnya SHD (47) diduga melakukan kekerasan, warga Kampung Keluarga Lingkungan 8 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, barang bukti HP Nokia warna hitam.
Tersangka berikutnya berinisial RLN (52) seorang warga Gang Sawit Desa Manunggal kecamatan Labuhan Deli, dengan tindak pidana sengaja mengedarkan mata uang negara yang palsu.
ES (49) warga Helvetia, tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap anak”. Jelas Kapolres Belawan. (KRO/RD/Jumadi)