Storan Dividen BUMN ke Negara Belum Imbangi PMN, KPK Harus Berani Bongkar Catatan “Busuk”

271

RADARINDO.co.id-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu mewujudkan butir-butir Reformasi sejak runtuhnya Orde Baru, yaitu penegakan Supremasi Hukum di tanah air.

Orde Baru yang dinilai sebagai rezim korup pada saat itu dituding sebagai biangkerok kejahatan sehingga mengakibatkan rakyat hidup miskin. Rezim Orde Baru dicap sebagai rezim korup dan harus dibersihkan.

Baca juga : Pak Mahfud MD Tak Boleh Surut, Gas Terus

Artinya, Lembaga Superbody seperti KPK harus konsekwen menjalankan perintah undang -undang terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK harus tajam keatas bukan tajam kebawah, sebaliknya KPK jangan tumpul keatas atau tajam kebawah.

BUMN memiliki “catatan busuk” terhadap pengelolaan keuangan perusahaan. Bahkan sudah lama menjadi sorotan publik sejak dulu. Namun anehnya, Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan “banci” terhadap penindakan dan penuntutan di perusahaan plat merah milik negara.

Hal ini diungkapkan salah seorang aktivis BUMN Manahan Sitanggang SH, kepada RADARINRO.co.id di Medan, Minggu (02/04/2023) sore.

Dividen BUMN yang disetorkan ke kas negara ternyata belum bisa mengimbangi besaran modal yang diberikan negara. Setiap tahun dividen BUMN dari berbagai perusahaan pelat merah disetorkan ke negara, dan sebaliknya negara juga rutin menyalurkan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Namun dari data terbaru, negara sepertinya belum balik modal, karena PMN yang diberikan ke perusahaan BUMN lebih besar ketimbang laba BUMN yang dibagi dalam bentuk dividen.

Di tahun 2022, pemerintah RI memberikan suntikan PMN senilai Rp60,27 triliun kepada beberapa perusahaan pelat merah. Sementara di periode yang sama, besaran dividen BUMN yang disetor ke kas negara hanya Rp40,59 triliun, artinya minus sekitar Rp20 triliuan.

“Kondisi ini sangat memalukan, bahkan sekaligus mengerihkan. Bagaimana mungkin bangsa besar yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa suntikan dana PMN bisa bocor kemana-mana”, ujar sumber lain.

Makanya kita harus kembali ke komitmen awal. Kontribusi penyaluran yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) ke perusahaan pelat merah nyatanya tidak berkontribusi besar pada penerimaan negara. Sebenarnya capaian dividen BUMN tersebut sudah berhasil melebihi target yang ditetapkan pemerintah yaitu minimal Rp36 triliun.

Sayangnya, perolehan dividen BUMN masih lebih rendah 32,65 persen dari penyertaan modal yang dikucurkan pemerintah untuk perusahaan-perusahaan BUMN.

Sementara itu mengutip pernyataan dari Bhima Yudhistira selaku Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) menyatakan besaran modal negara memang masih tinggi dibanding setoran laba BUMN ke negara.

Suntikan PMN dengan nilai fantastis juga banyak digunakan justru pada proyek-proyek yang tidak layak secara finansial. Bhima mencontohkan proyek kereta cepat Jakarta – Bandung yang biayanya terus membengkak dan justru menjadi beban APBN.

Untuk itu, kebijakan model tersebut sebaiknya dihentikkan, sebab penyaluran PMN ini juga tidak dapat memberi dampak ganda pada ekonomi.

“BUMN yang mengelola proyek ini perlu mencari cara dengan konsorsium untuk menyelesaikan masalah keuangan, karena kalua terus-terusan dari PMN akan semakin membebani negara,” ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Untuk diketahui, di tahun 2022 pemerintah menyalurkan PMN ke beberapa perusahaan, di antaranya PT Hutama Karya (Rp31,35 triliun), PT Garuda Indonesia (Rp8,5 triliun), PT PLN (Rp5 triliun), PT KAI (Rp3,2 triliun). PT Waskita Karya (Rp3 triliun), PT BTN (Rp2,48 triliun), PT SMF (Rp2 triliun), PT Adhi Karya (Rp1,98 triliun), Perum Perumnas (Rp1,67 triliun), PT PII (Rp1,09 triliun) dan PTPN III group dan lain-lain.

Selain modal cash, pemerintah juga memberikan tambahan PMN dalam bentuk saham, seperti pada PT Bio Farma, PT Semen Indonesia, PT Len Industri dan PT Danareksa. Dari besarnya modal yang disalurkan, negara baru mendapatkan dividen BUMN Rp4,6 triliun pada Februari 2023.

Kementerian BUMN menargetkan mampu menyetor dividen hingga Rp49,1 triliun karena melihat kinerja perusahaan pelat merah yang makin membaik pascapandemi covid-19. Bahkan Menteri BUMN Erick Thohir optimistis nilai dividen tersebut bisa mencapai Rp68 triliun jika setiap perusahaan berhasil meraih kinerja terbaiknya.

Jika mengulas dari sejarah suntikan dana PMN sejak tahun 2019 saja beragam pendapat yang menyatakan dividen BUMN yang distorkan ke kas negara ternyata belum bisa mengimbangi besaran modal yang diberikan negara.

Hal ini patut dicurigai dan dicurigai mengapa dividen BUMN yang distorkan ke kas negara belum bisa mengimbangi. Apakah KPK harus bungkam dan tumpul?

Baca juga : Turunkan Angka Putus Sekolah, PKBM Ziona Buka Layanan Pendidikan Kesetaraan

Perlu diketahui injeksi dana PMN ke BUMN diduga bermuatan kepentingan tertentu sehingga tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kenapa? Karena BUMN yang mendapat suntikan PMN itu sudah mendapat pinjaman kredit investasi atau kredit lainya dari bank plat merah dan bank swasta.

“Apa tujuan pemerintah memberikan suntikan PMN padahal ada beberapa BUMN yang sudah akad kredit dengan bank pemerintah dan swasta,” ujar Ketua Republik Corruption Watch (RCW) Ratno SH, MM di Medan.

Mestinya harus ada pengecualian terhadap pemberian PMN, ujarnya lagi. Percayalah cepat atau lambat pemberian suntikan dana PMN ke BUMN bakal menjadi kasus besar dan menguap ke permukaan.

KPK sebaiknya menggelar sayembara mengungkap korupsi BUMN dengan mengundang aktivis LSM/NGO di seluruh tanah air. Jika hal ini dilakukan maka, ini salah satu bentuk pencegahan yang lebih efektif. (KRO/RD/TIM)