BI Akan Akselerasi Sistem Pembayaran Digital

RADARINDO.co.id – Jakarta : Bank Indonesia (BI) akan mengakselerasi sistem pembayaran digital pada 2024 mendatang. Salah satunya melalui pengembangan ‘Rupiah Digital’ sebagai satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Gubernur BI, Perry Warjiyo pada Pertemuan Tahunan BI (PTBI), baru-baru ini, melansir cnbc. Penerbitan road map Rupiah Digital tahap pertama akan dilakukan tahun depan. BI akan membuat prototipe untuk menguji gagasan atau konsep dalam pengembangan perangkat lunak sebagai tulang punggung Rupiah Digital. Tahap ini disebut juga “proof of concept”.

Baca juga : Meneg BUMN Diminta Ikut Laporkan PT. KPBN ke Kejaksaan Agung

Didalamnya, BI akan menunjuk ‘Khazanah Digital Rupiah’, yakni platform yang bisa diakses oleh bank dan non-bank terpilih atau disebut ‘wholesaler’ dan ‘retailer’. Rupiah Digital wholesale (w-Rupiah Digital) memiliki cakupan akses terbatas dan hanya didistribusikan untuk penyelesaian transaksi wholesale seperti operasi moneter, transaksi pasar valas, serta transaksi pasar uang.

Sementara itu, Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital) memiliki cakupan akses yang terbuka untuk publik serta didistribusikan untuk berbagai transaksi ritel baik dalam bentuk transaksi pembayaran maupun transfer, oleh personal/individu maupun bisnis (merchant dan korporasi).

Saat ini, ada banyak instrumen pembayaran digital yang tersedia di Indonesia. Misalnya pembayaran elektronik melalui dompet digital (e-Wallet) semacam GoPay, Ovo, Dana, dll. Selain itu, ada juga instrumen uang digital yang marak digunakan untuk berinvestasi, seperti mata uang kripto.

Perbedaan mendasarnya bisa dilihat dari otoritas yang menerbitkan uang, format, jaminan keamanan, transparansi identitas nasabah, struktur pencatatan transaksi, dan risikonya. Rupiah Digital merupakan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang dikembangkan oleh BI. Konsep CBDC sendiri mulai diadopsi oleh bank sentral di beberapa negara dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut laporan yang dirilis firma Deloitte, CBDC merupakan respons dari lembaga moneter dunia atas perkembangan teknologi di sektor keuangan. Salah satunya, minat masyarakat yang tinggi terhadap mata uang kripto dan instrumen pembayaran digital lain.

CBDC dinilai sebagai inovasi di sektor keuangan digital, sehingga perputaran uang di masyarakat bisa lebih efektif dan efisien, tetapi terjaga keamanannya karena dilindungi oleh otoritas keuangan yang sah di tiap negara.

Platform dompet digital yang selama ini populer digunakan oleh masayarakat Indonesia seperti GoPay, Ovo, Dana, dan lainnya, sejatinya merupakan uang kertas dan logam fisik yang disalurkan melalui platform digital.

Dompet digital berbeda dengan mata uang, karena porsinya hanya sebagai tempat penyimpanan. Sama halnya dengan penyimpanan di mobile banking yang disediakan tiap bank.

Bedanya, dompet digital yang lebih ‘kekinian’ bisa dipakai untuk melakukan banyak instrumen transaksi melalui satu pintu. Mulai dari memesan makanan, layanan transportasi, hingga berinvestasi di dalam satu aplikasi.

Sementara itu, Rupiah Digital merupakan uang yang benar-benar diterbitkan secara virtual dan disimpan melalui platform digital. Rupiah digital tidak bisa ditarik dalam bentuk fisik.

Baca juga : Kemkominfo Ungkap Poin Penting Revisi Kedua UU ITE

Struktur pencatatannya juga berbeda. Uang fisik, sekalipun yang disimpan dalam dompet digital, menggunakan metode pencatatan dengan sistem manual yang tersentralisasi.

Artinya, rekam jejak transaksi uang hanya bisa diketahui oleh otoritas yang mengeluarkan uang dan pihak yang melakukan transaksi.

Sementara itu, Rupiah digital menggunakan struktur tersentralisasi dan terdesentralisasi. Pencatatannya real-time dan lebih transparan, sehingga rekam jejak perpindahan uang bisa tercatat oleh sistem secara otomatis.

Dalam paparannya, BI mengatakan pengembangan ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemanfaatan teknologi akan meningkatkan volume dan frekuensi transaksi pembayaran digital. Selain itu, infrastruktur pembayaran dan pasar uang yang stabil, moden, aman, dan andal sesuai standar internasional juga bisa diimplementasikan. (KRO/RD/CNBC)