RADARINDO.co.id – Sergai : Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial D (22) warga Dusun I Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang lantaran kedapatan membawa 20 butir pil ekstasi.
Baca juga : Freddy Situmorang Disambut Hangat Ketua DPC PDIP Samosir
“Tersangka ditangkap di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Perbaungan, Selasa 23 April 2024 laku,” sebut Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edwad Sidauruk, belum lama ini
Bersama tersangka, lanjut Edward turut diamankan barang bukti berupa, 20 butir diduga narkoba jenis ekstasi dengan berat brutto 5,63 gram, satu unit handphone, dan satu unit sepedamotor.
Edward menjelaskan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang menawarkan pil ekstasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Kanit II Iptu Tri Pranata Purba melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga : Balon Bupati Samosir Freddy Situmorang Daftar ke Partai Demokrat
Selanjutnya, tim melakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) dengan memesan ekstasi sebanyak 20 butir, dan disepakati bertransaksi di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Perbaungan.
“Setelah tersangka mengeluarkan narkoba pil ekstasi tersebut, personel yang melakukan undercover buy dibantu tim langsung menyergap tersangka,” terangnya.
Saat diinterogasi dilapangan lanjutnya, tersangka mengakui jika pil ekstasi tersebut milik WH. Tersangka D diarahkan oleh WH untuk mengambil pil ekstasi tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di Tebingtinggi. Tersangka juga mengakui jika WH berada di Kabupaten Tapanuli Utara.
Atas bukti awal yang cukup, tersangka D berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sergai. “Tersangka D saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan,” jelasnya. (KRO/RD/Mimah)