RADARINDO.co.id – Sergai : Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sergai dipimpin Kasat Narkoba AKP Juriadi berhasil mengungkap kasus transaksi narkotika jenis ganja di dua lokasi, yaitu Jalan Remaja 1, Desa Gubang Gajah, dan Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (11/12/2023).
Baca juga : Kejagung Periksa 2 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa
“Dua tersangka utama yang berhasil diamankan adalah HB alias Adek (42) seorang kuli bangunan warga Dusun Sena, Desa Pekan Tanjung Beringin, ditangkap di Jalan Remaja 1. Kemudian, SD alias Unding (59), seorang nelayan. warga Dusun II, Desa Nagur, diciduk di Dusun II, Desa Nagur,” ujar Kasat Narkoba AKP Juriadi melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (12/12/2023) via WhatsApp.
Baca juga : DWP Batu Bara Raih Juara II Lomba e-Reporting
Iptu Edward Sidauruk menuturkan, barang bukti yang berhasil disita dari Adek meliputi 11 amplop ganja kering seberat 18,2 gram, satu unit HP warna biru, satu unit sepedamotor CB modifikasi warna hitam, dan satu plastik warna merah. Sementara itu, dari Unding, disita 37 amplop ganja kering seberat 559,28 gram, uang tunai Rp 26 ribu, satu buah gunting, satu ember, dan satu plastik hitam.
Edward kasus tersebut berhasil diungkap atas laporan masyarakat. Ia menjelaskan, Tim Satres Narkoba melakukan undercover buy dengan memesan ganja kering kepada Adek, setelah berhasil memperoleh barang bukti dari Adek, tim melakukan interogasi dan menelusuri asal usul narkotika tersebut hingga menemukan keterlibatan Unding. “Penangkapan SD alias Unding dilakukan di rumahnya setelah penggeledahan dalam ember hitam. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serdang Bedagai,” urainya. (KRO/RD/Mimah)







