RADARINDO.co.i – Sergai : Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan siswi SMP berinisial (AS) yang terjadi Jum’at 13 Desember 2024 di Kecamatan Pantai Cermin, Rabu (12/2/2025). Pelaku pembunuhan adalah Herli Fadli Nasution alias Nanang (27).
Ratusan warga menyaksikan rekonstruksi yang dilakukan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak jauh dari rumah korban, hingga sempat membuat repot pihak kepolisian.
Baca juga: Pemangkasan Anggaran Kemendikdasmen Rp8 Triliun Berdampak Pada Guru Honorer
Dalam rekonstruksi yang mendapat pengawalan 138 personil gabungan dan 30 Brimob Polda Sumut, terdapat 20 reka adegan yang diperankan oleh tersangka, saksi Sigit Muhamad Rizal, saksi Dedi Irawan alias Sitanggang dan dibantu personil Sat Reskrim sebagai pemeran pengganti.
Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut adalah Juwita, SH dan Jonathan, S.H, serta Penasehat Hukum tersangka Rismando Siregar, S.H dan Ismayani dari PH pihak korban.
Supardi Harefa dan Rubiah kedua orangtua korban, turut menyaksikan jalannya rekonstruksi di TKP Dusun III Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
KBO Reskrim yang juga Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi,S.H, MH menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas urutan kejadian dan memahami bagaimana suatu peristiwa tindak pidana terjadi, sehingga menjadi terang benderang.
Rekonstruksi diawali dengan adegan pertama dimana tersangka meminta diantar oleh saksi Sigit Muhamad Rizal ke rumah saksi Joynadi sampai berakhir sebanyak 20 reka adegan.
Herli dijerat melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Gegara Retribusi, Kabid Dispora Medan Cekcok dengan Pemilik Warkop Taman Cadika
Turut menyaksikan proses rekonstruksi, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu S.I.K, M.H, Waka Polres Mukmin Rambe,S.H, dan para PJU Polres Sergai. (KRO/RD/Mimah)