Polresta Deli Serdang Amankan Terduga Pengedar Ganja 173 Kg

20

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 173 kg, Senin (22/5/2023).

Baca juga : Pemko Medan “Kecolongan”, Pohon Mahoni di Johor Raib

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, Kompol Zulkarnain SH, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada 19 Mei 2023, pihaknya menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Menanggapi laporan tersebut, personil kemudian melakukan penyelidikan dan dengan cara undercover buy dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka. Setibanya dilokasi yang sudah ditentukan, petugas langsung membekuk seorang tersangka berinisial BF (38) warga Pasar III Dusun XV, Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 3 bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban warna kuning seberat 3 kg dan satu unit sepedamotor Honda Vario yang digunakan tersangka.

Baca juga : Kabupaten Humbahas Peringati Hari Kebangkitan Nasional

Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan asal ganja tersebut yang diakui diperoleh dari tersangka lainnya berinisial F dan D (dalam pencarian). Personil kemudian bergerak menuju rumah tersangka F di Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan dan didapati barang bukti 170 bungkus narkotika jenis ganja seberat 170 kg. Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial SS dan SW.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (KRO/RD)