Polresta Deli Serdang Tangkap Jurtul Togel di Namorambe

70

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, berhasil menangkap seorang pria terkait kasus judi jenis togel.

Pelaku berinisial MD (45) yang merupakan seorang juru tulis (jurtul) judi tebakan angka tersebut ditangkap di rumahnya Jalan Pembangunan Dusun I Desa Ujung Labuhan Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (25/2/2025) lalu.

Baca juga: Plh Walikota Padangsidimpuan Tutup Turnamen Old Crack Lapas Cup

Penangkapan terhadap MD bermula adanya informasi yang menyebut maraknya judi togel didaerah tersebut. Pelaku MD yang saat itu diduga sedang menjual kupon judi tebakan angka togel di rumahnya, langsung dibekuk Polisi.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo,S.IK didampingi Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, SIK, MH mengatakan, selain terduga pelaku MD, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa satu unit handphone merk VIVO Y02, uang tunai sebesar Rp30 ribu, dan selembar kertas undangan berisikan coretan angka togel.

“Ini adalah bagian dari komitmen Polresta Deli Serdang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kompol Risqi.

Ia menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian. “Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tutupnya. (KRO/RD)