RADARINDO.co.id – Medan : Pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Medan, didesak menangkap Ketua SPSI Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, berinisial EH alias Barat, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial SS.
Pasalnya, EH bersama dua rekannya masing-masing berinisial ZL dan SP, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2026 setelah dilaporkan pada Februari 2025 silam.
“Kami mendesak Polrestabes Medan, khususnya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, untuk segera menangkap EH alias Barat bersama dua rekannya yang telah jadi tersangka dugaan penganiayaan,” tegas Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syaifuddin Lubis SE, kepada media, Sabtu (18/7/2026).
Lubis sangat menyayangkan kinerja pihak Polrestabes Medan yang baru menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah setahun lebih dilaporkan.
Meski begitu, dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, selaku Kapolrestabes Medan, pihaknya mendesak untuk segera melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dugaan penganiayaan tersebut.
Ironisnya lagi dalam kasus ini, ungkap Lubis, SS selaku korban malah dilaporkan tersangka ke polisi. Bahkan, EH alias Barat menyebut kalau dirinya ‘kebal hukum’. Hal itu terbukti belum ditangkapnya EH meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian bermula dari ‘perebutan wilayah’. Dimana, saat itu EH alias Barat yang dikenal arogan diduga melakukan pemukulan secara bertubi-tubi terhadap SS tanpa perlawanan.
Tidak terima dipukuli, SS kemudian membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan. Namun, EH yang mengaku ‘kebal hukum’, juga melaporkan SS ke Polsek Medan Tembung.
Ironisnya, hanya laporan EH yang ditindaklanjuti polisi. Dua rekan SS ditangkap, bahkan 1 diantaranya telah divonis hukuman penjara hingga 3 tahun.
Sementara, laporan SS sepertinya tak kunjung direspon polisi, hingga Juni 2026 baru ada tanggapan kalau EH dan dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, sebutan ‘kebal hukum’ terhadap EH sepertinya bukan isapan jempol belaka. Pasalnya, hingga kini EH dan dua rekannya masih bebas gentayangan.
Lubis berharap, pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Medan tidak main-main terhadap hukum, dan segera menangkap EH alias Barat bersama dua rekannya.
“Polisi selaku penegak hukum, jangan mempermainkan hukum. Hilangkan keberpihakan terhadap oknum tertentu, tegakan hukum secara profesional. Segera tangkap EH dan dua rekannya,” tegas Lubis. (KRO/RD/007)







