RADARINDO.co.id – Toba : Tim Drugs Wolfa Sat Resnarkoba Polres Toba kembali mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan, Rabu (15/7/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial CT (27) dan RH (48). Keduanya merupakan warga Desa Sibarani Nasampulu Namungkup, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, M.H, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Ia menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira apukul 16.00 Wib, Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan peredaran Narkotika dan berhasil mengamankan pelaku berinisial CT di pinggir Jalan Sibarani Desa Sibarani Nasampulu Namungkup Kecamatan Laguboti.
“Petugas berhasil menemukan 1 paket/plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 3 plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,43 gram. Pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari pelaku RH,” ujarnya, Jum’at (17/7/2026).
Selanjutnya pukul 17.00 Wib, petugas berhasil mengamankan pelaku RH di dalam rumah di Sibarani Nasampulu Desa Sibarani Nasampulu Namungkup Kecamatan Laguboti, dengan barang bukti berupa 1 unit Handphone REALME warna Hitam, miliknya sendiri
Saat diinterogasi, RH mengaku telah menyerahkan narkotika jenis Sabu kepada pelaku CT. Kedua pelaku sengaja memiliki, menyimpan dan menguasai paket narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kepada orang lain. Saat ini CT dan RH serta barang bukti di bawa ke Polres Toba dan masih menjalani pemeriksaan
Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika. Ia mengajak masyarakat aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan sebagai komitmen Polri melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya. (KRO/RD/Jon)







