Polrestabes Medan Gerebek Kampung Narkoba di Tembung

45

RADARINDO.co.id – Medan : Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan kasus narkoba di perlintasan rel kereta api Jalan Pancasila Pasar VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (03/4/2023).

Baca juga : Rutan Klas 1 Medan Gelar Rapat Pembentukan Program Rehabilitasi

Dalam penggerebekan itu, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial FS (24) warga Jalan Letda Sujono Gang Sepakat, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, diamankan pihak Kepolisian.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MH melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP John Hery Rakuta Sitepu menyampaikan, penggerebekan berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

“Yang layak dipercaya adanya pengedar/pengguna narkoba jenis sabu di perlintasan rel Jalan Pancasila Pasar VII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan,” katanya, Selasa (04/4/2023) melansir tribunmedan.

Mendapat laporan itu, Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan didapati tersangka sedang berada di dalam rumah kosong yang berada dipinggir rel.

Baca juga : Kabur Saat Hendak Dibawa ke Rutan, Pria Ini Tewas Diduga Ditembak

Disampaikan John, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang dan badan, hingga ditemukan alat hisap sabu/bong serta kaca pirex yang didalamnya ada sisa sabu di dekat tersangka.

“Barang bukti satu plastik klip berisi sabu bruto 01.03 gram dan 1 alat hisap/bong. Terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (KRO/RD/TRB)