RADARINDO.co.id – Kampar : Layak mendapat “Acungan Jempol” Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendro. W. SH beserta anggota Opsnal menangkap Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu Shabu (SS).
Tersangka berinisial IH als IR (27) warga Lingkungan Darusalam RT.005, RW.002 Kelurahan Sungai Pagar kecamatan Kampar Kiri Hilir kabupaten Kampar.
Baca Juga : Acungan Jempol Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Kampar Tangkap Pengedar Shabu
Tersangka IH als IR tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hili, Kamis (24/02/2022) sekira pukul 19.00 Wib.
Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu diseputaran Kelurahan Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Berdasarkan laporan Polisi : LP.A/07/II/2022/RIAU/RES. KPR/SEK. KKH Tanggal 24 Februari 2022. Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP. Asdisyah Mursyid. SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro W. SH beserta anggota Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan Olah TKP.
Setelah dilakukan pengintaian, tepatnya dirumah kontrakan tersangka IH als IR, sedang duduk diruang tengah hendak menghisap Narkoba jenis Shabu.
Tak menunggu lama Unit Reskrim beserta anggota Opsnal melakukan penggerebekan dan langsung membekuk tersangka.
Setelah tersangka diamankan, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Aparat pemerintah setempat.
Diketemukan pada tersangka barang bukti Shabu didalam bungkus rokok Blue Milenium warna biru yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan, 17 (tujuh belas) bungkus yang diduga berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo, 2 (dua) buah korek api/Mancis dan 1 (satu) buah Bong (alat hisap).
Hasil Intrograsi tersangka Inisial IH als IR mengakui 17 paket Narkotika jenis Shabu adalah miliknya.
“Kami langsung menggelandang tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk penyelidikan lebih lanjut,” Ucap Ipda Hendro.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP. Asdisyah Mursyid SH, membenarkan adanya penangkapan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dengan barang bukti 17 (tujuh belas) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 4,06 Gram.
Setelah dilakukan Intrograsi tersangka Inisial IH als IR mengakui bahwa dirinya adalah Pengedar atau Bandar, ungkap Kapolsek.
Saat ini tersangka sudah dilakukan test Urine dan tersangka Positif Mentamphetamine. Barang bukti semua sudah diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka kita sangkakan pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ungkap Kapolsek.
Baca Juga : BPC Rayakan HUT Ke-3, Kelompok Wartawan Belawan Turut Meriahkan
Pelaku Peredaran Narkotika jenis Shabu masih terus berkeliaran dimana mana. Di satu sisi jajaran Polsek yang ada dikabupaten Kampar lagi Giatnya melaksanakan Vaksinasi.
“Ternyata ada pula pengedar Narkoba untuk mencari keuntungan Pribadi tapi merusak generasi bangsa. “Babat habis pak Kapolsek jangan sampai merjamur Shabu- Shabu,” ujar warga.
(KRO/RD/SM)







