Polsek Siak Hulu Amankan Satu Truk Kayu Diduga Tanpa Dokumen

153

RADARINDO.co.id-Kampar : Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu mengamankan satu unit truk bermuatan kayu tanpa izin, di Jalan Agro Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Berkat adanya informasiBerdasarkan LP/259.a/XII/2021/POLSEK SIAK HULU. Kapolsek Siak Hulu, AKP Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, MH perintahkan Kanit Reskrim Iptu Novris.H berseta Tim Opsnal lakukan Olah TKP dan langsung melakukan penyidikan.

Baca juga : Pengurusan Administrasi Camat Siak Hulu Tegaskan Wajib Vaksin

Penangkapan bermula dari informasi adanya aktifitas pengangkutan hasil ilegal logging. Tim dipimpin yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Novris H Simanjuntak, SH, MH bersama tim opsnal Aiptu Budi Yuwono, Bripka Hendra Gunawan Gultom, Bripka Hermantino.

Saat kami lakukan penyelidan DI lokasi Tim menemukan satu unit mobil truk Coft Diesel nopol BM 7882 ZU warma kuning yang bermuatan kayu bulat yang sedang melintas.

Tim kemudian mengamankan truk tersebut beserta supir berinisial EF (41) warga Desa Kepau Jaya kecamatan Siak Hulu.Saat ditanya mengenai kelengkapan dokumen, supir tak dapat menunjukkan, Pelaku dan truk beserta muatan kayu bulat langsung diamankan ke Mapolsek Siak Hulu.

Kapolsek Siak Hulu AKP. Rusyandi Zuhri saat dikonfirmasi Awak Media membenarkan adanya penangkapan 1 (satu) unit truk yang bermuatan kayu, berikut supir berhasil diamankan berinisial EF (41), warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.”Tersangka berperan sebagai pengangkut yang memnguasai hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen,” ungkap Kapolsek.

Baca juga : WEPE Hadir Sajikan Kuliner Nusantara

Lanjut Kapolsek, saat ini Barang bukti telah berhasil diamankan 1 (satu) unit truk Colt Diesel Canter berwarna kuning Nopol BM 7882 ZU tanpa kunci kontak serta 37 tual kayu bulat jenis campuran.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf (e) UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 37 angka (12) UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, ungkap Kapolsek. (KRO/RD/SM)