RADARINDO.co.id – Sunggal : Tim URC Satreskrim Polsek Sunggal melakukan penggerebekan sarang narkoba di Jalan Sei Mencirim, Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (31/5/2025).
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar dan pengguna narkoba, yakni SD (38) dan WW (45).
Baca juga: Diduga Salahgunakan Dana BOS, Kepala SMAN 1 Ujung Batu Dinonaktifkan
Penggerebekan tersebut dibenarkan Kapolsek Sunggal, Bambang G Hutabarat, didampingi Kanitreskrim, Budiman Simanjuntak, kepada media di Mapolsek Sunggal.
“Polsek Sunggal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran narkoba. Kemudian tim melakukan penyelidikan, selanjutnya tim bergerak ke TKP untuk melakukan penggerebekan,” terangnya.
Saat dilakukan penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. “Sebagian pengguna berlarian dan dapat diamankan 2 orang tersangka pengedar dan pengguna,” jelasnya.
Guna memutus jaringan peredaran narkoba, Tim URC Satreskrim Polsek Sunggal melakukan pembakaran yang digunakan sebagai tempat peredaran narkoba.
Baca juga: Diduga Edarkan Uang Palsu, Dua Kepala Desa Masuk Penjara
Selain dua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda Scoopy, 1 buah kampak, 1 buah starban/panah, serta 7 bungkus plastik klip warna putih berisi sabu-sabu. (KRO/RD)







