Diduga Edarkan Uang Palsu, Dua Kepala Desa Masuk Penjara

RADARINDO.co.id – Jatim : Diduga terlibat peredaran uang palsu lintas provinsi, dua oknum kepala desa (Kades) asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditangkap Polisi dan dijebloskan ke penjara.

Dua orang tersebut yakni Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, berinisial DM (42) dan Kepala Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, berinisial ES (55).

Baca juga: Dituding Miliki Ilmu Santet, Wanita Ini Minta Perlindungan Polisi

“Kami amankan lima tersangka yang saat ini ditahan di Polres Ngawi dalam kasus mengedarkan uang palsu. Dua dari lima tersangka ada dua oknum yang berprofesi sebagai kepala desa, yakni DM dan ES,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Jum’at (30/5/2025).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni AS (41) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat, dan TAS (47), warga Kabupaten Lampung Selatan.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu di beberapa toko di Kecamatan Ngrambe dan Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, awal Mei 2025.

Dari laporan itu, polisi menyelidiki hingga akhirnya mengungkap peredaran uang palsu yang didistribusikan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.

Charles mengatakan, untuk menukar uang palsu dengan uang asli, para tersangka melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.

Untuk mendapatkan uang palsu, dua tersangka DM dan AS membeli dari dua tersangka, yakni TAS dan AP dengan perbandingan satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu pecahan rupiah.

Dari tangan tersangka DM, polisi menyita barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar. Adapun uang palsu dari tersangka TAS, disita sebagai barang bukti berupa 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000.

Kemudian, empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000, seribu lembar brazilian real palsu pecahan 5.000, 91 lembar dollar AS palsu pecahan 50 dollar AS, serta 90 lembar dollar AS palsu pecahan 100 dollar AS belum terpotong.

Tak hanya uang palsu, polisi juga menyita CCTV, handphone dari berbagai merek, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.

Atas perbuatannya, tersangka DM, ES, dan AS disangkakan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan atau Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar dengan tuduhan sebagai pengedar uang palsu.

Baca juga: Kerap Bikin Ulah, 100 Napi Dipindah ke Nusakambangan

Adapun tersangka AP dan TAS disangka melanggar Pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan atau Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan atau Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Tersangka AP dan TAS terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar dengan tuduhan menjual dan memproduksi uang palsu. (KRO/RD/Komp)