RADARINDO.co.id – Tanggamus : Polsek Talang Padang Polres Tanggamus membubarkan kegiatan hiburan malam organ tunggal di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (13/5/2023) malam.
Baca juga : Forkopimda Sumut Apel Gelar Pasukan Kunjungan Ibu Negara
Pembubaran organ tunggal dipimipin langsung oleh Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, S.H, dengan mengerahkan personelnya demi menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Menurut Iptu Bambang Sugiono, penghentian hiburan orgen tunggal dilakukan secara tegas dan humanis sebagai langkah preventif terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Talang Padang.
“Kegiatan tersebut selain tidak memiliki izin keramaian, sohibul hajat juga melanggar batas waktu yang telah ditentukan,” kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, Minggu (14/5/2023).
Menurutnya, kegiatan itu juga untuk mencegah terjadinya peredaran narkoba, minuman keras dan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polsek Talang Padang pada hiburan malam. “Kegiatan ini akan terus kami gencarkan, bagi siapapun yang melanggar aturan akan kami berikan tindakan,” tegasnya.
Baca juga : Penerbitan SHM Bangunan Dekat Rel Kereta Api Bisa Terkena Pidana
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2017 mengatur mengenai sanksi pelanggaran. “Sanksi terhadap pelangaran perda tersebut berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta serta penutupan tempat usaha,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, penyelenggaraan hiburan harus adanya surat izin dari kepolisian dan surat izin tersebut mengatur batas maksimal hingga pukul 18.00 WIB. Guna mencegah penertiban serupa, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan diluar batas jam yang telah ditentukan dalam perda tersebut. (KRO/RD/W/YAN)