RADARINDO.co.id-Medan: Sejumlah warga kota Medan mengirimkan surat kepada Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) agar berperanaktif mendesak DPR RI, pemerintah maupun aparat penegak hukum agar merealisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
Jarak antara bangunan pemukiman dengan rel kereta api, banyak terdapat bangunan yang sangat dekat dengan rel cukup membahayakan warga. Anehnya, diatas tanah dan bangunan tersebut telah keluar Surat Keterangan Hak Milik (SHM). Padahal Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sudah dengan tegas meminta Badan Pertanahan (BPN) agar tidak memproses Sertifikasi tanah yang berjarak 12 meter dari rel kereta api. Baik sebelah kanan maupun sebelah kiri. Sebab tanah 24 meter yang berjarak dari areal tersebut termasuk dalam barang Milik Negara atau BMN.
Baca juga : Dirut dan Dirkeu BUMN Terlibat Proyek Fiktif Rp 46 Miliar Ditangkap KPK
Namun, sayangnya hingga saat ini masih banyak sekali bangunan liar yang terletak sangat dekat dengan rel kereta api. Bahkan beberapa dari bangunan tersebut berada di jarak kurang dari 2 meter.
Tentunya hal ini cukup membahayakan, sehingga PT KAI harus membongkar rumah tersebut demi keselamatan banyak orang. Itulah beberapa dampak dan bahaya perumahan yang dekat dengan rel kereta. Aturan undang-undang tentang jarak permukiman dan rel kereta dibuat untuk keselamatan masyarakat.
Karena peraturan tersebut sudah tertulis dalam hukum bahwa tanah sepanjang enam meter di sekitar rel kereta api adalah milik PT KAI. Semakin berkurangnya lahan perkotaan membuat banyak orang semakin kesulitan memiliki lahan hunian yang memadai.
Banyak dari mereka kemudian mulai membangun rumah dekat rel kereta api. Namun, tahukah kamu apa bahaya yang akan dihadapi jika tinggal di lokasi tersebut. Sebenarnya selain ada banyak dampak buruk permukiman dekat rel kereta, dari sisi kenyamanan hidup juga sangat rendah.
Bahaya tinggal di dekat rel kereta api berikutnya adalah potensi rumah mengalami kerusakan sangatlah tinggi. Getaran dari kereta api yang lewat dapat membuat keseluruhan rumah bergetar, mulai dari lantai hingga langit-langit.
Hal ini membuat rumah memiliki risiko tinggi mengalami kerusakan dan dapat roboh bila dibiarkan. Belum lagi ada kemungkinan kereta api anjlok dan merobohkan area rumah, seperti yang terjadi di Magersari, Surabaya pada tahun 2015.
“Artinya pihak Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan maupun BPN untuk tidak memproses pengajuan SHM. Jika diatas lahan tersebut masih di Terbitkan SHM maka bisa terkena Tindak Pidana bagi yang oknum yang melakukan”, ujar Angga Lubis kepada Lembaga RCW GROUP RADARINDO.CO.ID, Senin (05/05/2023).
Lebihlanjut ia katakan, sebuah penelitian di Universitas Airlangga menyebutkan, kebisingan dan getaran kereta api dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat di sekitar rel kereta. Salah satunya peningkatan tekanan darah.
Hasil pemantauan kebisingan dan getaran kereta api oleh Kementerian Lingkungan Hidup di permukiman sekitar rel di 4 kota besar di Indonesia, hasilnya 100% melebihi baku mutu.
Sedangkan pengukuran tingkat getaran untuk kenyaman dan kesehatan (minimal 4 Hz). Jadi hasil penelitian tersebut menujukkan, terdapat pengaruh yang signifikan antara tingkat kebisingan dan umur, terhadap tekanan darah masyarakat di sekitar rel kereta.
Tentunya hal ini cukup membahayakan, sehingga PT KAI harus membongkar rumah tersebut demi keselamatan banyak orang. Itulah beberapa dampak dan bahaya perumahan yang dekat dengan rel kereta.
Aturan undang-undang tentang jarak permukiman dan rel kereta dibuat untuk keselamatan masyarakat. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan meminta Badang Pertahanan Negara (BPN) tidak memproses sertifikasi tanah yang berjarak 12 meter dari rel kereta api, baik sebelah kanan maupun sebelah kiri.
Sebab tanah 24 meter yang berjarak dari asrel tersebut termasuk dalam barang milik negara (BMN). Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 Pasal 8 Ayat 2 dijelaskan bahwa Barang Milik Negara (BMN) di Ditjen Perkeretaapian adalah prasarana pokok berupa jalan kereta api, perlintasan, jembatan, terowongan, perangkat persinyalan dan telekomunikasi, instalasi sentral listrik beserta aliran atas, dan tanah di mana bangunan tersebut terletak serta tanah daerah milik dan manfaat jalan kereta api.
UU, ada PP, dan ada kesepakatan bersama Menteri BPN, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan ada hasil review BPKP tahun 2016. Dan termasuk yang terakhir sepakat dengan KPK bahwa rumaja dan rumija, 12 meter ke kanan, 12 meter ke kiri, dari asrel ini adalah barang milik negara.
Terdapat di Kota Medan 64 bidang, Kota Binjai 5 bidang, Kota Tebing Tinggi 30, Kota Pematangsiantar 2 bidang, Kota Tanjung Balai 10 bidang, Kabupaten Deli Serdang 93 bidang, Kabupateng Serdang Bedagai 173 bidang, Kabupaten Simalungun 38 bidang, Kabupaten Labuhan Batu 82 bidang, Kabupaten Asahan 118 bidang, dan Kabupaten Batu Bara 83 bidang.
Bahwa Grondkaart merupakan surat ukur atau gambar teknis dan memiliki dasar hukum berupa keputusan (besluit) dan atau penetapan (beschikking) yang bisa digunakan sebagai referensi awal bagi proses pembuktian hak kepemilikan lahan.
Bahwa jarak Garis Sempadan Jalan Jembatan untuk pengamanan konstruksi, tidak kurang dari 100 m, diukur dari tepi luar pangkal jembatan ke arah hulu dan ke arah hilir jembatan. Sedangkan rel panjang adalah rel yang panjangnya tercantum panjang minimumnya. Panjang minimum rel panjang mengurangi secara signifikan gaya lateral.
Fungsi jalan nasional garis sempadan bangunan dari as/median jalan yaitu 15 meter (minimal), untuk jalan provinsi 10 meter (minimal) dari as/median jalan, jalan kabupaten 7 meter (minimal) dari as/median jalan dan jalan desa 5 meter (minimal) dari as/median jalan, ujar sumber.
Garis Sempadan Jalan (GSJ) adalah peraturan yang diberlakukan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) untuk wilayah yang diatur. Jadi, bisa saja ketentuan tersebut berbeda-beda masing-masing wilayah bergantung dari RDTRK yang mengaturnya. GSB adalah batas yang mana bangunan bisa dibangun secara masif.
Baca juga : Truk Pengangkut TBS PTPN IV Unit Dosin Tak Gunakan Plat Kuning
Maka pihak PT KAI maupun BPN agar memegang teguh peraturan perundangan undangan yang baik. Segera membongkar bangunan yang dekat dengan rel kereta api.
“Serta pihak BPN tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik diatas tanah dan bangunan tersebut. Karena tidak tertutup kemungkinan bakal terkena tidak pidana bagi yang melanggar peraturan,” tegas sumber sembari memberikan data kepada pengurus Lembaga RCW.
Sayangnya, hingga berita ini dilansir pihak yang disebut oleh sumber belum bisa diwawancarai RADARINDO.CO.ID. Dalam waktu dekat Ketua Lembaga RCW akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengungkapkan dugaan tidak pidana oknum BPN diduga terlibat. Tim pemberantas mafia tanah diminta segera mengambil sikap tegas. Karena telah bertahun-tahun belum tersentuh hukum. (KRO/RD/TIM)