PPK BBPJN Wilayah II Korupsi Pembangunan Jalan Silangit-Muara Rp15,6 Miliar

224

RADARINDO.co.id – Medan: Oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II (BBPJNW-II) Provinsi Sumatera Utara, Irganda Siburian menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalan Silangit-Muara TA 2019 senilai Rp15.601.242.000.

Baca juga : “Sonten” Ciwidey Resort Ramah Lingkungan Milik PTPN Group

Selain itu, terdapat tiga terdakwa lainnya pada kasus yang sama. Terjadi tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Silangit-Muara yang merugikan negara Rp466 juta. Diantaranya Lindung Pitua Hasiholan Sihombing selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari (DML) dan dua terdakwa lainnya diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (02/10/2023).

Terdakwa Lindung selaku rekanan dijerat pasal 2 dan 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam 15 tahun penjara.

Serta Horas Napitupulu selaku pengawas (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta juga dijerat pasal yang sama dalam berkas terpisah. Jasa Penuntut Umum (JPU) David Tambunan diwakili Agustini membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim diketuai Nelson Panjaitan.

Proyek berawal pada tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit–Muara CS dengan anggaran dana sebesar Rp15.601.242.000.

Pekerjaan Pembangunan Silangit–Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari) dimana Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta).

Baca juga : Ninik Rahayu Minta Disusun Standar Kompetensi Ahli Pers

Ternyata terjadi perubahan kontrak/addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km. Penyidik mendalami adendum yang diduga merugikan negara.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama dengan Tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri PPK serta kontraktor dan konsultan pengawas atas pekerjaan pembangunan jalan Silangit–Muara CS, ditemukan 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Sumut, ditemukan kerugian negara Rp466.437.818. Sementara nilai proyek pembangunan Jalan Silangit-Muara menelan anggaran Rp15.601.242.000. Hingga berita ini dipublikasi Kepala BBPJN Wilayah II belum berhasil diwawancarai. (KRO/Red/TIM)