Predator Galian C Diatas Tanah PTPN II Biangkerok Merendahkan Wibawa APH

20

RADARINDO.co.id- Deliserdang: Beragam fenomena yang terjadi diatas lahan Ex HGU PTPN II seluas 5873,06 ha, potensi terjadi keributan dan rebutan objek tanah sehingga sering berujung bentrok fisik bahkan saling mengadu ke Kepolisian.

Tanah milik BUMN yang sudah berakhirnya HGU nya ini, sangat menarik untuk diikuti.

Tidak sedikit para penggarap tanah seperti mendapat durian runtuh kemudian kaya mendadak. Tapi tidak sedikit juga yang hidupnya menjadi melarat, uangnya habis untuk mengurus surat tanah dengan iming -iming biar keluar SHM dari BPN, tapi akhirnya jong.

Baca juga : Miliaran Rupiah Proyek Disdik Langkat Diduga Bermasalah

Mujur tak dapat diraih, malang pun tidak bisa ditolak. Satu per satu mereka ada yang stres karena sejumlah aset sudah terjual tapi urusan surat tanah tak jelas. Stres, strok dan akhirnya pun berhenti bernafas.

Berbeda dengan para komplotan predator atau sang pendekar Galian C. Mereka memiliki peran besar merusak lingkungan hidup. Bukan rahasia umum lagi, disejumlah tempat telah berubah menjadi mirip danau buatan. Seyogyanya areal tersebut menjadi budidaya tanaman, tapi kini berubah drastis jadi lubang besar menganga dan mengerikan.

Predator galian C telah merendahkan wibawa Aparat Penegak Hukum (APH). 𝙺etika sang Predator menjadikan galian C illegal seperti mengorek harta karun hingga kedalaman belasan meter. Ratusan unit dum truck pengangkut tanah seliwiran keluar masuk setiap jam tanpa ada tindakan tegas dari Kepolisian.

“Martabat dan wibawa dari Aparat Penegak Hukum (APH) kita telah direndahkan oleh komplotan Predaror galian 𝙲”, 𝚞𝚓𝚊𝚛 𝚞𝚓𝚊𝚛 𝚜𝚞𝚖𝚋𝚎𝚛 𝙰𝚂 𝚋𝚎𝚕𝚞𝚖 𝚕𝚊𝚖𝚊 𝚒𝚗𝚒.

𝚂ampai sekarang mereka bebas melakukan aksinya diatas lahan Ex HGU milik PTPN II. Celakanya, para oknum manajer dan GM bersama tim pengamanan tidak bisa berbuat banyak.

Baca juga : Diduga Fiktif, Pengelolaan Dana BOS Disdik Langkat Disorot

Aparat Penegak Hukum telah gagal menjalankan perintah undang-undang. Kegagalan ini telah membawa dampak buruk ditengah masyarakat. Predator galian C adalah sebagai biangkerok kerusakan lingkungan hidup.

Diatas tanah PTPN II mereka bebas melakukan kejahatan galian C dijadikan harta karun untuk memperkaya diri, merugikan negara dan melawan hukum. Heranya, seringnya para pelaku menjadi tersangka ketika di BAP penyidik tapi jarang jadi terdakwa.

𝚂alah seorang warga yang dahulu sempat ikut menjadi Predator Galian C di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, berinisial AS selama bertahun-tahun ia menikmati hasil penjualan material tanah dan batu dengan meraup keuntungan puluhan bahkan ratusan juta setiap hari.

𝙺𝚎𝚖𝚞𝚍𝚒𝚊𝚗 𝙿𝚛𝚎𝚍𝚊𝚝𝚘𝚛 𝙶𝚊𝚕𝚒𝚊𝚗 𝙲 𝚍𝚒 𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗 𝙻𝚒𝚖𝚊 𝙼𝚞𝚔𝚞𝚛, 𝚍𝚒𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚒𝚊𝚝𝚊𝚜 𝙷𝙶𝚄 𝚊𝚔𝚝𝚒𝚏 𝚖𝚒𝚕𝚒𝚔 𝙿𝚃𝙿𝙽 𝙸𝙸 𝚝𝚎𝚛𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚎𝚛𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚛𝚎𝚔𝚊 𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚊𝚗𝚙𝚊 𝚖𝚎𝚛𝚊𝚜𝚊 𝚋𝚎𝚛𝚜𝚊𝚕𝚊𝚑.

Sumber AS juga menyebutkan 𝚑𝚊𝚛𝚞𝚜 mengelu𝚊rkan biaya pengamanan setiap hari untuk diberikan kepada oknum polisi dan oknum manajer PTPN. Agar pengorekan 𝚝𝚊𝚗𝚊𝚑 𝚋𝚒𝚜𝚊 lancar. Tidak hanya itu, mereka bisa mendapat bocoran informasi kalau mau ada razia.

Bertahun-tahun bebas beraktivitas sebagai perusak lingkungan hidup dan konservasi alam tidak tersentuh hukum. Karena mereka kebal hukum.

Tidak jarang Aparat Penegak Hukum menangkap pelaku dan menyita alat-alat berat, tapi hanya beberapa malam saja menginap di kantor APH. Masih jarang terdengar kasus pelaku ditingkatkan status menjadi P-21. Pelimpahan berkas ke JPU sangat misterius.

“Saya sangat berharap Kapolda Sumatera Utara yang baru dilantik ini berani menangkap dan menggiring para Predator Galian C sampai ke pengadilan. Jika ini dibiarkan maka wibawa Aparat Penegak Hukum akan direndahkan para Predator Galian C seolah -olah mereka bisa mengatur segalanya,” ungkap sumber. (KRO/RD/0I)