RADARINDO.co.id – Jakarta : Presiden Direktur (Presdir) PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN), Halim Kalla, kembali dipanggil Direktorat Penindakan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Baca juga: PTPN IV PalmCo dan USU Sinergikan Riset Digital
Pemanggilan bos BRN itu untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat. “Betul, (dijadwalkan hari ini) jam 10,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, Kamis (20/11/2025), mengutip kompas.
Sebelumnya, Halim Kalla berhalangan hadir saat dipanggil, Rabu (12/11/2025) lalu karena alasan sakit. Dalam perkara ini, Polri telah melayangkan surat panggilan kepada empat tersangka
Mereka adalah Halim Kalla, FM selaku mantan Direktur Utama PLN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, serta HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari penelusuran Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU 1 Mempawah
Baca juga: PT RPN Kolaborasi dengan Barantin Dorong Sinergi Riset dan Regulasi
Kasus tersebut diduga melibatkan kerjasama antara sejumlah perusahaan swasta dan pihak terkait di lingkungan BUMN sektor energy yang menyebabkan kerugian negara mencapai 64.410.523 dollar AS dan Rp323.199.898.518, atau total sekitar Rp1,3 triliun. (KRO/RD/Komp)







