Presedium Komisariat Himala IJM Tanjung Pura Laporkan Perusak Fasilitas Umum

RADARINDO.co.id – Langkat : Presedium Komisariat Himala IJM Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, secara resmi melaporkan kasus dugaan perusakan fasilitas umum di Jalan Bata Kelurahan Tanjung Pura, ke Mapolres Langkat, Rabu (07/8/2025).

Baca juga: Warga Tanjung Pura Rusak Fasilitas Umum, Bikin Sumur Bor di Bahu Jalan

Dimana diketahui, seorang warga Tanjung Pura berinisial Kat, membuat sumur bos dibahu jalan. Meski telah ditegur Kasi Trantib, namun Kat disinyalir tetap melanjutkan pengeboran sumur.

Hal itu dapat dilihat dari masih terpasangnya pipa serta alat operasional pengeboran sumur dilokasi yang berada di Jalan Bata tersebut.

Bendahara Himala IJM, Dani Harahap mengatakan, pihaknya telah terjun kelokasi untuk melihat secara langsung aksi pengeboran sumur. Menurutnya, sang pemilik belum menutup bekas boran.

“Cassing lubang bor juga masih terpasang. Kami juga sempat menanyai warga sekitar bahwa pengeboran masih dilakukan namun pengerjaannya mereka prediksi malam hari. Atas tindakannya, kami membuat laporan ke Polres Langkat sebagaimana diatur KUHP Pasal 406-170 dan 522 dengan ancaman hukuman kurungan 3 tahun,” katanya.

Baca juga: 10 Juta Perangkat Android Diingatkan Jangan Akses Internet

Dikatakan Dani, pihaknya juga telah menghubungi Lurah Tanjung Pura, Wanto, untuk konfirmasi soal warganya yang disinyalir merusak fasilitas umum. Namun sebut Dani, Lurah enggan mengangkat telepon.

“Kami akan menemui Bupati Langkat untuk mencopot Lurah Tanjung Pura dari jabatannya karena tidak respons dengan keluhan masyarakatnya,” tegas Dani. (KRO/RD/Z Lubis)