RADARINDO.co.id – Langkat : Tindakan warga Kelurahan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat bernisial Kat (35), berujung dilaporkan ke Camat Tanjung Pura. Pasalnya, Kat secara semena-mena membuat sumur bor di bahu jalan, tepatnya di Jalan Bata Tanjung Pura, Selasa (05/8/2025).
Tentu saja, tindakan Kat yang dianggap telah merusak fasilitas umum, membuat Camat Tanjung Pura, Tengku Reza, menjadi berang setelah menerima laporan dari warganya.
Baca juga: Kedekatan Kades Wringinagung dengan “Seseorang” Jadi Perbincangan
Secara spontan, Camat Tanjung Pura langsung memerintahkan Kasi Trantib untuk segera meninjau lokasi dan menegur pelakunya.
“Saya ada menerima laporan, ada seorang warga setempat telah melakukan pengeboran air dibahu jalan. Saya telah perintahkan Kasi Trantib untuk meninjau lokasi,” ujarnya.
Kejadian tersebut juga mengundang reaksi Himpunan Mahasiswa Langkat Komisariat Institut Jamaiyah Mahmudiyah (Himala IJM).
Ahmad Surya Dani Harahap, yang merupakan Bendahara Himala IJM, menyempatkan diri melihat lokasi pengeboran tersebut. Dani menilai, perbuatan Kat telah mengancam kondisi jalan menjadi labil serta sangat mengganggu pengguna jalan.
“Perbuatan Kat ini sudah dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta melanggar KUHP Pasal 521-526 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun,” ujarnya.
Dani menegaskan, pihaknya akan membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum atas tindakan Kat tersebut karena dianggap sangat meresahkan masyarakat.
Baca juga: Ketahui Cara Gugat Tanah Warisan Sesuai Hukum
“Kami akan membuat laporan resmi ke Mapolres Langkat, karena hal ini telah meresahkan warga dan pengguna jalan serta melakukan pengerusakan fasilitas umum. Hal ini kami lakukan sebagai upaya ikut menjaga fasilitas umum dari upaya tangan-tangan nakal seperti ini dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tukasnya. (KRO/RD/Z Lubis)







