RADARINDO.co.id – Jember : Seorang pria berinisial RH (24) mendekam di “hotel prodeo” akibat mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) sebanyak 2080 butir, Kamis (02/09/2021).
Baca juga : KORPS Suplai TNI AL Lantamal I Peringati Hari Jadi ke-73
Tersangka dicidui Unit Reskrim Polsek Semboro. Maraknya peredaran obat menjadi tugas kepolisian dalam memberantas tindak pelaku pengedar obat jenis Trihexyphenidyl (Trex).
Petugas mengungkap tindak perkara peredaran obat Trex warna putih yang berlogo Y sebanyak 2080 butir yang sudah di kemas dalam plastik clip 52 biji dan berisi masing-masing 40 butir obat.
Menurut Kapolsek Semboro, AKP Solikin Agus Wijaya, awalnya kami mendapatkan laporan warga adanya peredaran obat yang berlogo Y dan Dekstro.
Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial RH yang beralamat Tanggul.
RH ditangkap di duga sebagai pelaku pengedaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dengan barang bukti 52 plastik clip yang berisi 40 butir, jumlah keseluruhan 2080 butir.
Baca juga : Pemain Judi Sabung Ayam di Desa Gedung Harta Kabur Saat Digerebek Polisi
Tersangka dikenakan pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000. (KRO/RD/As)