Proyek Revitalisasi Danau Siombak Diduga Rugikan Negara

55

RADARINDO.co.id – Medan : Keberadaan proyek revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, mendapat sorotan masyarakat.

Pasalnya, realisasi pekerjaan terindikasi asal jadi, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan keterangan sumber masyarakat setempat, proyek yang menelan anggaran hingga Rp43 miliar itu, sudah banyak mengalami keretakan. Padahal, proyek tersebut belum lagi selesai dikerjakan.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Revitalisasi Danau Siombak Sudah Banyak Retak

Sumber mengatakan bahwa terdapat keretakan terjadi pada bagian dinding tembok serta permukaan tanah di sekitar tembok. Dari pantauan, Kamis (13/2/2025), banyaknya keretakan yang terjadi pada proyek tersebut diduga akibat terjadinya pergeseran pada kedua sisi dinding tembok ke arah danau.

Sehingga, selain mengalami retak, posisi tembok juga tampak sedikit bengkok, atau tak lagi lurus seperti semula. Bahkan, tanah yang ada dibawah tembok juga ikut bergerak sehingga terjadi rekahan di beberapa titik.

Menanggapi retaknya proyek penahan banjir senilai puluhan miliar rupiah tersebut, salah seorang sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan bahwa hal itu diduga kuat terjadi akibat permasalahan teknis saat pemasangan cerocok dan penimbunan.

“Mungkin saat memancang cerocok dan material penimbunannya tidak sesuai dengan spesifikasi, makanya dinding tembok bergeser,” ujar sumber.

Ia menduga, material tanah timbun yang digunakan pemborong untuk menimbun menggunakan tanah lumpur yang dikorek dari dalam danau dan ada juga sebagian tanah yang didatangkan dari luar. Sehingga hal itu diduga menyimpang dari bestek. Ia juga mengaku memiliki foto atas hal itu.

Disisi lain, seorang warga setempat, Ikbal mengaku merasa dirugikan karena tanahnya yang terkena proyek tidak mendapat kompensasi apapun. “Tanah keluarga saya kena proyek seluas 300 M2 tapi kami tidak dapat ganti. Saya tidak akan tinggal diam soal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Paya Pasir, Syerly, S.Pd, M.AP, berharap agar warga yang tanahnya terkena proyek mendapat pembayaran ganti rugi agar proyek berjalan dengan baik. “Saya berharap jangan ada masyarakat pemilik tanah yang terkena proyek tidak mendapat bayaran ganti rugi dan agar pembangunannya berjalan dengan baik,” ujar Lurah Syerly.

Syerly juga berharap agar proyek Revitalisasi Danau Siombak itu cepat selesai dibangun agar bisa dinikmati oleh masyarakat Kota Medan sekitarnya untuk berolahraga. “Nanti kalau proyek itu sudah siap maka akan bisa jadi destinasi wisata dan kalau banyak orang yang berkunjung tentu warga sekitar bisa mencari nafkah,” harap Syerli.

Lebih jauh dituturkan Syerli bahwa pembangunan Revitalisasi Danau Siombak itu melibatkan beberapa instansi, yakni BWS Sumatera II, Kantor Pertanahan, dan Pemko Medan. Proyek akan dilakukan dalam 3 tahap. Tahap pertama sepanjang 1,3 km (sedang berlangsung), tahap kedua 1,7 km dan tahap ketiga sekitar 1,3 km.

Proyek tersebut akan melintas di 4 Lingkungan. Yakni Lingkungan 6 (hulu), Lingkungan 7, 9 dan 1 (hilir). Selain pembangunan tembok mengelilingi Danau Siombak, proyek tersebut juga akan dibangun 3 unit Kolam Retensi untuk menampung air dengan luas kolam masing-masing 5 Ha. Kolam Retensi itu akan dibangun di Lingkungan 1, 6 dan 9.

Baca juga: Proyek Revitalisasi Danau Siombak Senilai Rp43 Miliar “Tak Sesuai” Bestek

“Kami mendesak agar APH (Aparat Penegak Hukum), segera mengusut proyek tersebut karena diduga telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah,” tegas warga.

Terkait banyaknya keretakan pada tembok proyek revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, hingga berita ini dilansir, pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. (KRO/RD/Ganden)