PT Adaro Bangun IPA Kapasitas 500 Liter/Detik di Medan Deli

390 views

RADARINDO.co.id – Medan : Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi bekerjasama dengan PT Adaro Tirta Brayan, membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 500 liter/detik dengan anggaran sekitar Rp 100 miliar di Gang Kertas, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Baca juga : Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat

Sebagai pelaksana pembangunan IPA tersebut, pihak PT Adaro selaku pemilik proyek (owner) mempercayakannya kepada PT Nindya Karya yang merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemudian, PT Nindya Karya men-subkan beberapa item pekerjaan pembangunan IPA tersebut kepada pihak PT Arkindo. Namun, diduga ada terjadi miss communication (salah komunikasi) antara pihak PT Nindya Karya dengan PT Arkindo.


Penanggungjawab Lapangan PT Nindya Karya, Supriadi Ginting Suka, kepada RADARINDO.co.id, Senin (04/9/2023) mengatakan, proyek tersebut harus selesai dibangun dengan masa kerja selama 341 hari.

“Pembangunannya harus selesai selama 341 hari, terhitung mulai Juni 2023. Jika proyek ini tidak selesai tepat waktu, maka kami akan kena sanksi,” ujar Ginting.

Dingkupkan Ginting, selain membangun intake di sungai Deli berikut infrastruktur pendukung lainnya, pihaknya juga akan membangun pipanisasi sepanjang sekitar 6 km, mulai dari Kelurahan Mabar, Kota Medan (lokasi intake), hingga ke simpang Citra Land Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

“Nanti dibangun pipa sepanjang 6 km hingga ke simpang Citra Land. Kemudian akan disambung dengan pipa yang sudah ada,” ujar Ginting dilokasi proyek didampingi Konsultan Pengawas Independen dari PT Infra Tama Yakti, Tarigan.

Disinggung soal adanya permasalahan dengan pihak subkon PT Arkindo terkait potensi pemutusan hubungan kerjasama, Ginting mengaku bahwa pihaknya sudah mencoba menyelesaikan, namun belum ada kata sepakat dengan pihak PT Arkindo.

“Pimpinan saya di Jakarta sudah ada komunikasi dengan mereka, tapi belum ada kesepakatan. Dari informasi yang saya terima, pihak PT Arkindo mengajukan permintaan terlalu besar. Ibaratkan, pekerjaan baru selesai 15 persen, tetapi minta dibayar 50 persen. Jadi gak ketemu,” ujar Ginting.

Baca juga : Bupati Samosir Buka Sosialisasi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Dalam pengerjaan proyek tersebut, PT Nindya Karya selaku pemenang tender tidak lagi bekerjasama dengan PT Arkindo, terhitung sejak 14 Agustus 2023. Hal tersebut terjadi diduga lantaran sikap pihak PT Nindya Karya (NK) yang selalu berubah-ubah terkait item pekerjaan dan harga.

“Kami sangat kecewa dengan pihak NK yang selalu berubah-ubah soal item pekerjaan dan harga. Juga banyak perjanjian yang sudah disepakati tapi diingkari oleh NK,” ujar Koordinator Pelaksana PT Arkindo, Belly didampingi Aas dilokasi proyek. Dalam hal tersebut, Belly mengharapkan adanya pemberitahuan tertulis dari pihak NK, apakah masih terus melanjutkan kerjasama atau tidak. “Kalau memang pihak NK sudah tidak mau lagi bekerjasama dengan kami, ya dibuat lah tertulis,” tegas Belly. (KRO/RD/Ganden)