RADARINDO.co.id – Jakarta : Meski PT Wilmar Nabati Indonesia (NBI) dituntut membayar sebesar Rp10,9 triliun, namun tidak diterima begitu saja. Bahkan pernyataan tegas disampaikan, pemerintah penyebab minyak goreng langka dipasaran.
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor menjadi terdakwa dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) membantah pihaknya telah mengakibatkan minyak goreng langka di pasaran. Hal itu disampaikan Master dalam pleidoi yang dibaca pada Selasa (27/12/2022).
Baca Juga : Akibat Minyak Goreng, PT Musim Mas Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Rp4,5 Triliun
Penyebab minyak goreng sempat langka di pasaran adalah karena diterbitkannya kebijakan kontrol harga (price control) melalui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kebijakan HET minyak goreng diatur Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak jernih dan egois sehingga tidak melihat sumber kelangkaan itu. Fakta penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng adalah kebijakan kontrol, price control policy yang tidak didukung dengan ekosistem yang baik, itulah yang menyebabkan kelangkaan.
Master menuturkan, sebelum Kementerian Perdagangan menerbitkan ketentuan HET, minyak goreng masih bisa ditemukan di pasaran, meski dengan harga yang cukup tinggi. Adapun penyebab harga mahal itu, menurut dia, karena mengikuti harga minyak goreng di pasar dunia.
Namun, setelah pemerintah menerbitkan kebijakan HET minyak nabati itu hilang dari pasaran. Negara tidak mengontrol minyak goreng dari hulu, tidak ada perusahaan milik negara yang memproduksi dan memastikan distribusi minyak goreng seperti Pertamina, ujar Tumanggor.
Kuasa hukum Tumanggor, Juniver Girsang mempersoalkan tindakan Kejaksaan Agung yang tidak menyita barang bukti. Menurut dia, hal itu bisa meruntuhkan fakta yang selama ini terungkap.
“Kelima kantong migor tersebut tidak pernah disita penyidik Kejagung, karena isinya memang minyak goreng,” kata Juniver.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim TIpikor menghukum Master 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Bos perusahaan sawit itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 10,9 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan Pidana tambahan kepada terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.063037, kata Jaksa membacakan amar tuntutannya, Kamis (22/12/2022).
Sementara itu, Indra Sari dituntut penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Mereka dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan minyak goreng langka di pasaran.
Jaksa menyebutkan bahwa tindakan Indra dan Master dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp12.312053.298.925.
Merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Lebih lanjut, Jaksa menyebut, dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp2.952.526.912.294,45 atau Rp2,9 triliun.
Penyalahgunaan izin ekspor CPO menurut Jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.
Wisnu dan empat tersangka lain didakwa memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit memenuhi stok dalam negeri.
Adapun sejumlah korporasi yang menerima kekayaan dalam akibat persetujuan ekspor CPO itu adalah Grup Wilmar sebanyak Rp1.693.219.882.064, Grup Musim Mas Rp626.630.516.604, dan Grup Permata Hijau Rp124.418.318.216.
Baca Juga : Kapolresta Deli Serdang Cek Kesiapan Pos Terpadu Ops Lilin Toba 2022
Jaksa menyebut, Lin Che Wei, Stanley, Pierre, dan Master melanggar pasal yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dikutip dari Kompas.com, baru- baru ini.
Hingga berita ini dilansir, pimpinan PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Sawir dan PT Musim Mas di Medan belum dapat dikonfirmasi RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR. (KRO/RD/TIM)







