BUMN  

PTPN I Regional I Bakal Tindaklanjuti Bangunan Milik PT Musim Mas di Lahan HGU

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Pihak PTPN I Regional I bakal menindaklanjuti terkait keberadaan bangunan milik PT Musim Mas diatas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (sekarang PTPN I Regional I).

Hal tersebut ditegaskan Humas PTPN I Regional I, Rahmat Kurniawan, menanggapi soal bangunan berupa pagar beton dan pabrik milik PT Musim Mas dilahan HGU PTPN I Regional I Kebun Saentis/Mabar, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: PT Musim Mas Nekat Dirikan Bangunan di Lahan HGU PTPN I Regional I

Dalam pernyataannya, Rahmat menegaskan bahwa lahan yang “dikuasai” pihak PT Musim Mas tersebut masih tercatat sebagai aset resmi PTPN dan belum dihapus dari pembukuan perusahaan.

“Lahan tersebut sampai sekarang masih tercatat sebagai aset perusahaan dan belum dihapus buku. Artinya, secara hukum masih milik kami,” ucap Rahmat, dalam pernyataannya yang dilansir, Sabtu (24/5/2025).

Guna menindaklanjuti “penguasaan” lahan eks HGU tanpa izin tersebut, PTPN I Regional I bakal kembali melayangkan surat resmi ke pihak PT Musim Mas.

“Secepatnya akan kita surati kembali untuk menegaskan status lahan. Kami juga sedang menyusun langkah hukum dan koordinasi lebihlanjut,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Sosialisasi Aset Eks HGU itu.

Untuk diketahui, pihak PT Musim Mas nekat mendirikan bangunan berupa pagar beton dan pabrik diatas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (sekarang PTPN I Regional I) Kebun Saentis/Mabar, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Padahal, pihak PTPN I Regional I sebelumnya telah melayangkan surat larangan kepada pihak PT Musim Mas. Namun, mereka tetap nekat mendirikan bangunan diatas asset milik negara.

Baca juga: Dilaporkan Dugaan Korupsi DD, Warga Minta Nonaktikan Kades Cinta Rakyat

Surat pemberitahuan larangan mendirikan bangunan dan melakukan aktifitas di areal eks HGU yang dilayangkan pada tanggal 10 November 2021 silam itu, secara resmi ditandatangani SEV Managemen Asset PTPN II, Pulung Rihandoro. (KRO/RD/Tim)