RADARINDO.co.id-Medan : PT Perkebunan Nusantara III (Persero) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menjalin kerjasama dalam Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Baca juga : PT RPN Ekspose Hasil Riset Unggulan
Kerjasama tersebut dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support PTPN III (Persero), Tengku Rinel dengan Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Toga Habinsaran Panjaitan, Rabu (22/11/2023) di Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara.
Perjanjian kerjasama tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara PTPN III (Persero) dengan BNN Provinsi Sumatera Utara dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan zat adiktif lainnya di masyarakat pada umumnya dan secara khusus di seluruh wilayah kerja PTPN III (Persero).
Dalam sambutannya, SEVP Business Support, Tengku Rinel menyampaikan bahwa pada prinsipnya PTPN III (Persero) siap berpartisipasi aktif dalam mendukung program P4GN yang dicanangkan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga : Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Komoditas Timah
“Kami berharap melalui Perjanjian Kerja Sama ini semakin meningkatkan sinergitas antara BNNP Sumatera Utara dengan PTPN III (Persero) kedepannya dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba sehingga dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif di perusahaan serta secara tidak langsung juga dapat menciptakan Sumatera Utara yang bebas dari narkoba,” ujar Rinel.
Sementara Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara menyambut baik kerjasama ini terutama dalam mendukung kinerja BNN Provinsi Sumatera Utara untuk menanggulangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara dan PTPN III (Persero).
PTPN III (Persero) sebagai salah satu BUMN turut berpartisipasi aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia. (KRO/RD/Juli S)