RADARINDO.co.id – Batu Bara : Seharusnya, moment pada bulan suci Ramadhan dimanfaatkan untuk saling berlomba-lomba mencari berkah. Namun, pasar malam di Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, malah dapat izin untuk operasi, Sabtu (08/3/2025) malam.
Sudah menjadi rahasia umum, ada sejumlah permainan di stand pasar malam yang disinyalir merupakan bentuk judi ketangkasan. Diantaranya adalah ketangkasan lempar gelang dan sejenisnya dengan iming-iming beberapa hadiah menarik.
Atas dasar itu, pihak terkait diminta segera menertibkan hiburan malam tersebut, karena dapat mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah pada bulan ramadhan, seperti puasa, tarawih, dan tadarusan.
Baca juga : Toga Marbun Doakan Bupati dan Wabup Layani Masyarakat Humbahas
Sesuai Surat Edaran himbauan Bupati Batu Bara Nomor: 400.8.1/1100/2025 agar di laksanakan untuk keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Batu Bara pada bulan suci Ramadhan.
Disebutkan bahwa aparat penegak hukum (APH), MUI Batu Bara, dan Pemkab Batu Bara agar dapat menutup semua jenis tempat hiburan malam, termasuk pasar malam guna menjaga kerukunan, ketertiban, dan keamanan masyarakat. (KRO/RD/tim)