Ranperda APBD Samosir Tahun 2024 Ditetapkan Jadi Perda

51

RADARINDO.co.id-Samosir : Bupati Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyetujui Ranperda tentang APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Perda. Pengambilan keputusan dilaksanakan setelah pandangan akhir dari 5 Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2024 ditetapkan menjadi Perda.

Baca juga : PN Sei Rampah Tolak Pra Peradilan Kasus Penggelapan

Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Samosir dengan Ketua DPRD, Sorta E. Siahaan, Wakil Ketua DPRD Pantas M. Siahaan dan Nasib Simbolon di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (22/11/2023).

DPRD Samosir dan Bupati Samosir menyetujui APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 920.857.311.252 yang selanjutnya dibagi dalam pagu indikatif pada masing-masing OPD.

Baca juga : Kapolres Sergai Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD dan TAPD yang sudah kerja keras dan memberikan pemikiran sehingga Ranperda APBD 2024 dapat ditetapkan menjadi Perda. “Masukan pandangan gagasan yang diberikan, semuanya untuk kemajuan Kabupaten Samosir kearah yang lebih baik,” kata Vandiko

Lebih lanjut disampaikan bahwa persetujuan bersama tersebut menunjukkan bentuk komitmen dan kesungguhan untuk benar-benar memastikan setiap produk hukum dan perencanaan pembangunan yang ditetapkan telah sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Samosir.

Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon berharap dengan ditetapkannya APBD 2024, dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. APBD dikelola dengan efisien, efektif dan transparan.
Nasib menyebutkan, penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan tepat waktu dan berpedoman pada perundang-undang yang berlaku. (KRO/RD/P Simbolon)