RADARINDO.co.id – Tapteng : Hubungan “ketidakharmonisan” antara Pj Bupati dengan DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) hingga saat ini sepertinya belum juga berkesudahan. Selaku pihak eksekutif, Pj Bupati Tepteng merasa memiliki wewenang untuk berpegang pada Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terhadap APBD, meski tanpa melalui pembahasan di DPRD, dan langsung meminta persetujuan Pj Gubernur Sumut.
Sementara disisi lain, pihak anggota DPRD menegaskan bahwa Ranperda APBD Tapteng tahun anggaran (TA) 2025 tidak pernah diajukan melalui rapat paripurna. Padahal, pihak DPRD mengaku siap membahas Ranperda jika memang sudah diajukan melalui sidang paripurna.
Baca juga: Anniversary IWOI DS, Kadis Kominfo Harapkan Sinergi Bersama Insan Pers
“Kami siap membahas Ranperda jika memang sudah diajukan melalui sidang paripurna, sesuai dengan ketentuan. Tapi kalau tidak pernah diajukan, apa yang mau kami bahas?,” ujar Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani di ruang kerjanya, Senin (23/12/2024).
Menurut Ahmad Rivai, seharusnya Ranperda tersebut diserahkan selambat-lambatnya 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir. Artinya, Pj Bupati Tapteng harus menyerahkannya pada Oktober 2024 lalu. “Bahkan kami DPRD Tapanuli Tengah masih menunda waktu untuk pelaksanaan paripurna terkait Ranperda tersebut,” ungkapnya.
Kekisruhan soal APBD Kabupaten Tapteng ini terungkap setelah Pj Gubernur Sumut mengembalikan berkas pengajuan Ranperbup APBD TA 2025 yang diajukan oleh Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta. Dalam surat balasan tersebut, Pj Gubernur Sumut, Dr Agus Fatoni menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.
Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dicapai kesepakatan, kemudian Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tentang APBD yang nilainya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
Kesan arogansi Pj Bupati Tapteng ini terus menjadi sorotan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pj Bupati Tapteng dinilai tidak pernah berusaha melakukan komunikasi konstruktif terhadap pihak DPRD untuk kepentingan masyarakat. Bahkan, Pj Bupati Tapteng nyaris tidak pernah hadir dalam kegiatan penting di DPRD. Akibatnya, terjadi disharmonisasi antara DPRD dengan Pj Bupati.
Ketua DPRD Tapteng membenarkan bahwa Pj Bupati tidak pernah hadir dalam kegiatan-kegiatan penting di DPRD, kecuali mengirim utusan. “Karena itu, tidak benar kalau Ranperda APBD Tapteng tahun 2025 sudah diberikan kepada kami, apa buktinya?. Penyerahan itukan harus melalui mekanisme rapat paripurna, kapan itu terjadi ?,” tukas Rivai.
Baca juga: Upaya Berantas Korupsi, Polri Bentuk Kortas Tipikor
Pihak DPRD Tapteng sangat menyayangkan sikap Pj Bupati yang tetap bersikukuh dengan ketentuan yang diinginkannya sendiri. “Kami menduga, Perkada atau peraturan kepala daerah yang dirancang oleh Pj Bupati Tapteng tersebut untuk meloloskan dirinya diminta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2024 oleh DPRD Tapteng,” sebut Rivai.
Padahal, DPRD adalah bagian yang sangat menentukan dalam kelancaran jalannya pemerintahan di daerah dan proses pembangunan daerah secara keseluruhan. “Kami yakin Pj Gubsu akan bertindak arif dan bijaksana dalam menyikapi permasalahan yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya dalam persoalan RAPBD,” kata Rivai. (KRO/RD)