RADARINDO.co.id – Jakarta : Ratusan ribu hektar lahan perkebunan kelapa sawit hasil sitaan Satgas terkait kasus korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, resmi diserahkan ke BUMN.
Lahan seluas 216.997,75 hektar tersebut diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada PT Agrinas Palma, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan.
Baca juga: Hidayah Ramadhan, Ayah Miliano Jonathans Putuskan Masuk Islam
Penyerahan secara simbolis dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, di Gedung Utama Kejaksaaan Agung, Jakarta Rabu (26/3/2025) lalu.
“Dalam upaya penertiban ini, Satgas PKH telah melakukan verifikasi menyeluruh dengan bantuan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Hasil verifikasi ini menentukan mana lahan yang memiliki izin resmi, mana yang dikuasai secara ilegal, serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan,” ujar Febrie.
Penyerahan lahan sitaan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya.
Oleh karena itu, lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin akan dikembalikan ke negara dan dikelola sesuai kebijakan pemerintah, termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk sektor perkebunan strategis.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Djan Faridz, Sejumlah Uang Disita
Sebelumnya Kejagung juga telah melakukan penyerahan tahap I atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 221.868,421 Ha pada 10 Maret 2025 yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group. (KRO/RD)