RCW Langkat Siap Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Pejabat Korup

RADARINDO.co.id – Medan : Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) Kabupaten Langkat, menyatakan dengan tegas siap membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang oknum pejabat korup.Sejumlah masyarakat Kabupaten Langkat banyak menyampaikan indikasi perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara dan memperkaya.

Baca juga : Pemko Medan Diminta Tertibkan PK5 di Pematang Pasir Kawat 7

Sejak tahun 2021 laporan dugaan korupsi di Langkat yang sudah disampaikan ke Pengurus Lembaga RCW Medan, sebanyak 17 kasus.Awal Februari berkas dugaan KKN tersebut akan kami sampaikan ke KPK, JAMPidsus Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor Polri.

Demikian dikatakan Ketua Lembaga RCW Langkat, Amir Cipto Edi kepada RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR, usai menerima SK Pengangkat (SK) dari RCW Medan, Jumat (14/01/2022) siang.

Pengangkatan Amir Cipto Edi sebagai Ketua RCW Langkat, Syahrizal Tanjung sebagai Sekretaris dan Rudi Pranoto menjadi Bendahara, serta sejumlah aktivis Pencari Fakta.

Lahirnya Surat Keputusan (SK) atau pengangkatan/ penetapan yang ditandatangani Ketua RCW Medan, Ratno SH, MM, diharapkan dapat menjalankan peran serta masyarakat.Artinya, sebagai aktivis LSM/NGO RCW semua pengurus dan aktivis memiliki tanggaung jawab moral sesuai visi dan misi RCW.

RCW merupakan salah satu organisasi/ lembaga yang dibentuk oleh masyarakat warga Negara Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri.

Dan berminat serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menitikberatkan kepada pengabdian secara Swadaya.

Peran serta lembaga/ organisasi dapat menumbuhkembangkan minat peran serta masyarakat menjadi aktivis melaksanakan hak dan tanggung jawab melakukan sosial control dan pengawasan.Membangun kecerdasan dan kreativitas serta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) anak bangsa, serta Sumber Daya Alam (SDA).

Sesuai tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Undang Undang RI Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 Tentang perlindungan saksi dan korban.

Kami harapkan RCW Langkat dapat berperan aktif, terhadap hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberikan informasi, saran, dan pendapat. Setiap orang, organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.Serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara Tindak Pidana Korupsi.

“Kami harapkan Lembaga RCW Langkat mampu melaksanakan fakta integritas, untuk menyampaikan minimal 4 data dugaan korupsi setiap tahun ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Ketua Umum RCW Ratno SH, MM didampingi Plt. Sekjend, Maringan Malau.

Penyampaian informasi, saran dan pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perudang undangan yang berlaku.

Baca juga : Pabrik Sawit PTPN3 Distrik Asahan Menuju Perubahan

Norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Penegak hukum atau komisi wajib memberikan jawaban secara tertulis atau lisan atas informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, organisasi masyarakat, atau LSM, ujarnya lagi mengakhiri.(KRO/RD/Tim)