RADARINDO.co.id – Medan : Realisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2021, 2022, dan 2023, masih terus menjadi sorotan masyarakat, kuhususnya di Kota Medan lantaran dianggap tidak transparan.
Bahkan, masyarakat tengah mempersiapkan laporan secara terperinci untuk disampaikan kepada Presiden Prabowo, terkait pengalokasian pendapatan PPJ Kota Medan yang diduga masuk “kantong” pribadi oknum-oknum tak bertanggungjawab.
Baca juga: Program Dinas Ketapang dan Peternakan Sumut TA 2023 Masih “Misteri”
Dari informasi yang disampaikan sumber secara tertulis kepada manajemen RADARINDO.co.id menyebutkan, akan terjadi peristiwa besar terhadap penegakan supremasi hukum. Dimana menurutnya, selama bertahun-tahun PPJ senilai miliaran rupiah tersebut, tidak ada transparan.
Sesuai Perda Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, bahwa realisasi pendapatan TA 2021 sebesar Rp5.023.080.346.608,29 dan tahun 2022 sebesar Rp5.449.340.586.722,85. Pendapatan LRA adalah penerimaan pendapatan daerah yang diterima BUD dan telah disetorkan ke RKUD, diterima oleh bendahara penerimaan, diterima oleh SKPD.
Sedangkan realisasi pendapatan pajak daerah LRA TA2022 dan TA2021 sebesar Rp1.495.751.738.668 dan tahun 2022 sebesar Rp1.961.927.116.116 Rp1.495.751.738.668.
“Realisasi pendapatan pajak daerah LRA pada PPJ tahun 2021 sebesar Rp280.133.985.498 dan tahun 2022 sebesar Rp303.903.548.089. PPJ yang dibayarkan UP3 PLN Medan ke Pemko Medan melalui Bapenda Kota Medan berapa,” ujar sumber.
Baca juga: Diduga Tak Masuk Arus Kas, PPJ Kota Medan Senilai Miliaran Rupiah Dipertanyakan
Menyikapi pernyataan Presiden RI, Prabowo dalam pidato Kenegaraan usai dilantik menjadi orang nomor satu di NKRI, yang sempat viral di medsos, meminta Menteri Keuangan dan menteri lainnya untuk memantau realisasi kegiatan-kegiatan proyek yang bersumber dari dana APBN maupun APBD. Bahkan Presiden Prabowo dengan tegas mengatakan akan menindaktegas terhadap onkum yang diduga terlibat korupsi.
Namun, hingga berita ini dilansir, pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau Badan Pendapatan Kota Medan, maupun Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, belum menjawab surat konfirmasi Nomor 108 /RADARINDO.CO.ID/KB/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024. (KRO/RD/TIM)