Rehab Ruang Kelas di SMPN 2 Singkil Diduga Tak Transparan

26

RADARINDO.co.id – Singkil : Proyek rehabilitasi ruang kelas di UPTD SPF SMP Negeri 2 Singkil jadi perbincangan hangat dan menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang menelan dana APBK Aceh Singkil sebesar Rp42.579.634 tersebut, tidak ada mencantumkan plank proyek, sehingga disinyalir tidak transparan.

Menurut Kasie Kelembagaan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan, selaku pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rajali ST, pihaknya sudah memasang plank proyek yang berisi tentang informasi terkait rehab tersebut.

Baca juga: Fawait Mangkir Diperiksa Kasus Hibah Pokir, KPK Jadwalkan Pemanggilan Kembali

“Papan informasi ada. Karena itu memang sudah menjadi kewajiban kami,” tegas Rajali, membantah tudingan miring yang jadi sorotan sejumlah elemen masyarakat tersebut.

Namun, pernyataan Rajali itu bertentangan dengan fakta di lapangan. Beberapa jurnalis yang melakukan investigasi langsung ke lokasi tidak menemukan papan informasi yang disebut Rajali. Bahkan, Kepala SMPN 2 Singkil, mengaku bahwa proyek rehab di sekolahnya tidak ada papan informasi yang terpasang.

Situasi ini memunculkan dua versi cerita yang bertolak belakang. Dimana, pihak PPTK bersikeras kalau papan informasi ada terpasang. Sementara, fakta berbicara sebaliknya. Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek tersebut mungkin tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi yang seharusnya.

Papan informasi proyek adalah elemen penting dalam setiap kegiatan pembangunan. Selain sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat, papan informasi juga menjadi sarana kontrol sosial agar publik dapat memantau jalannya proyek, termasuk rincian anggaran dan pelaksanaannya.

Baca juga: Debat Kandidat Pilkada Aceh Singkil Dikawal Ketat

Ketiadaan papan informasi tersebut, seolah menutup pintu pengawasan publik, yang tentu saja berpotensi menimbulkan dugaan adanya penyimpangan. Kejadian ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan pihak terkait.

Transparansi dalam penggunaan dana publik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Jika temuan ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa semakin tergerus. (KRO/RD/*)