RADARINDO.co.id – Aceh : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menangkap rekanan proyek pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe tahun anggaran 2021–2022, berinisial AR, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Puluhan Operator Judol Jaringan China-Kamboja
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, mengatakan bahwa AR ditangkap saat berada di Kantor Leasing ACC Banda Aceh, Jum’at (18/7/2025).
“Pelaku sedang mengambil surat kenderaan mobil di kantor leasing itu. Dia ditangkap karena tidak memenuhi panggilan tiga kali untuk diperiksa. Maka, dimasukkan dalam daftar buron dan ditangkap,” kata Therry.
Therry menyebut, AR meminjam perusahaan PT Sumber Alam Sejahtera Jakarta untuk mengerjakan proyek pembangunan rusunawa tersebut. Setelah ditangkap, AR langsung ditahan di Lapas Lhokseumawe selama 30 hari kedepan.
Baca juga: Erick Thohir Diminta Ganti Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
Menurutnya, proses pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait kasus ini masih terus dilakukan. “Kami imbau agar kooperatif. Sedangkan untuk pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujarnya. (KRO/RD/Komp)







