RADARINDO.co.id-Medan: Perbuatan merekayasa laporan keuangan adalah perbuatan yang hanya mampu dilakukakan oleh orang yang ahli dalam bidang Akuntansi, dengan tujuan untuk menutupi kebocoran keuangan terjadi atau Indikasi Korupsi sehingga angka pada Neraca antara Aktiva dan Pasiva menjadi Balance.
Baca juga : Tangkap Penganiaya Danton Satpam PTPN3 Kebun Sei Kebara Diseret Secara Brutal
Pemberitaan yang diulas di media online RADARINDO.CO.ID GROUP KORAN RADAR edisi Minggu 5 November 2023 dengan judul: “Statemen Perusahaan Plat Merah Untung Diminta Hati-hati LK Diduga Rekayasa”, akhirnya mengeluarkan daya tarik atau magnet yang getarannya maha dahsyat.
Pasalnya, pemberitaan ini diam -diam menyentuh hati salah seorang mantan pejabat tinggi di salah satu BUMN di Sumatera Utara. Pria yang tidak mau disebutkan namanya berhati dermawan ini mengatakan suatu saat waktu akan menjawab kebohongan dan kepalsuan, khususnya di manajemen BUMN.
Lebih tegas lagi, ia sebutkan cepat atau lambat dugaan laporan keuangan itu tidak hanya bakal terungkap tapi lebih dari itu yakni menyeret oknum pejabat BUMN “jahat”, curang menjalankan amanah. Serta lupa pernah disumpah dibawah kitab suci.
“Saya sungguh berharap ada media atau NGO/LSM yang berani mengungkap “borok estapet” yang penuh intrik “busuk” yang dilakukan setiap tahun. Pejabat korup itu jangankan dengan KPK kepada Tuhan nya saja tidak takut seakan -akan ia tidak akan mati”, ujar pria yang kini lebih banyak fokus beribadah.
Pencetus anggaran sampai realisasi kegiatan ditentukan sang direksi dan komisaris sehingga peluang “menggerogoti” uang perusahaan untuk memperkaya diri sangat besar, sambung sumber ketika ngobrol bersama Pemimpin Redaksi KORAN RADAR GROUP, Ratno SH, MM belum lama ini.
Baca juga : Masa Kerja Oky Berakhir, Pemkab Batu Bara Gelar Malam Perpisahan
Akan tetapi, katanya, hukum sering kali tumpul keatas tapi tajam kebawah. Akibatnya apa? Setiap ada temuan kasus jarang naik ke ranah hukum. Jujur saja ini bisa menjadi masalah besar mirip “bom” waktu dibelakang hari.
“Karena terkesan ada barter kasus yang ditutup menggunakan dana lintas sektoral yang dialokasikan sebagai pengamanan. Percaya atau tidak hal ini dapat mengganggu finansial perusahaan karena untuk menutupi kebocoran. Sehingga beban perusahaan terjadi rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh orang yang ahli dalam bidang Akuntansi,” ujarnya tegas.
Celakanya, semua telah melekat di laporan keuangan seolah-olah telah terjadi realisasi atau pembayaran, mirip kasus gula yang merugikan ratusan miliar rupiah yang membuat geger baru -baru ini. Padahal jika dilakukan kajian dan analisa maupun evaluasi penuh intrik dan manipulasi, sambungnya.
Siapa pun oknum pejabat Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menggunakan uang sumber milik negara harus berhati- hati. Karena pengusutan kasus yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) adalah penerapan sistem pembuktian terbalik.
“Artinya kasus dapat dibuka kembali dan waktu yang berlaku surut atau mundur sepanjang ada bukti -bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Buktinya bekas salah satu Menteri yang sudah tidak menjabat 10 tahun kemudian kasus itu muncul kembali bahkan sampai ada putusan pengadilan tetap” ulasnya lagi.
Ketika ditanya bagaimana dengan perusahaan yang gembar-gembor dan viral di media, mengatakan perusahaan yang dipimpinanya mendapat keuntungan atau meraih laba yang fantastis.
Ia menjelaskan perusahaan yang mengaku untung dan rugi bahkan sudah terjadi penggabungan usaha atau Holding itu tidak akan menghilangkan rekam jejak digital. Serta tidak menghilangkan unsur perbuatan melawan hukum, selama bertahun-tahun dilakukan.
Dari satu sisi harus disampaikan ke publik tapi dari sisi lain akan menjadi bukti dan pertanggungjawaban ketika statemen mengatakan untung. Maka aliran dana dari laporan keuangan itu pasti akan diurut melalui terjadinya peristiwa dari aliran dana pada beban belanja.
“Ini merupakan sindikat dengan mata rantai panjang yang sangat panjang. Hanya persoalan waktu saja, siapa bisa lolos dan dan siapa yang apes. Hakekatnya rekayasa laporan keuangan itu membohongi rakyat dan itu keji dan korup”, ungkapnya dengan nada serius.
Pimpinan perusahaan “plat merah” diminta agar berhati -hati menyampaikan statemen menyebutkan perusahaan untung. Pernyataan ini tentu melekat dan tidak bisa dihapus begitu saja karena ada rekam jejak dan rakyat bertanya.
Padahal pada aspek lain, para pimpinan tertinggi manajemen tidak menyadari ia telah menandatangani fakta integritas diatas materai yang menyebutkan bertanggungjawab atas LK.
Hal yang sama disampaikan salah satu Aktivis Peduli BUMN, BA Sitanggang kepada Ketua Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) yang juga GROUP KORAN RADAR belum lama ini.
“Data yang saya berikan kepada Ketua Lembaga RCW bukan hoaks. Artinya Peran serta LSM atau NGO maupun pers harus berani menyampaikan informasi yang benar meskipun itu pahit, demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa,” ujar pria kelahiran Bekasi 55 tahun lalu.
Selama bertahun-tahun saya terus mengamati adanya beban usaha yang disampaikan seperti beban usaha perusahaan diantaranya anggaran untuk penyelesaian masalah tanah. Bentuk utang bank jangka pendek dan jangka panjang.
Pajak-pajak biaya lintas sektoral di Komisaris setiap tahun yang dinilai tidak wajar. Pengadaan barang dan jasa (RKAP, RKP dan RKO) pusat, kebun dan distrik. Dana Order Pembelian Lokal (OPL) dana Lintas Sektoral yang dikelola GM dan Manajer tidak ada RKP (dana habis pakai). Serta alat berat yang penggunaan BBM Subsidi, mestinya BBM industri oleh vendor namun diketahui oknum manajer dan GM distrik, maupun biaya dan lain-lain.
Semua LK pada umumnya terdiri 3 laporan utama yaitu Neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan biasanya dilengkapi dengan laporan perubahan modal dan catatan atas laporan keuangan.
Ia menambahkan, catatan atas LK berisikan penjelasan hal-hal materil yang terdapat dalam laporan utama yang terkait dengan peraturan, kebijakan, pengungkapan kejadian-kejadian penting setelah tanggal neraca.
LK disusun secara sistematis berdasarkan prinsip dan norma akuntansi yang berlaku umum, sehingga laporan keuangan utama yang satu dengan lainnya akan meninggalkan jejak yang saling berhubungan yang digunakan untuk mengukur ratio keberhasilan dari investasi, operasional dan perkembangan pertambahan aset dan ekuitas dari suatu entitas usaha.
“Apabila terjadi perubahan yang tidak wajar (Rekayasa) pada salah satu pos pada laporan utama akan mempengaruhi laporan utama yang lainnya.
Secara kasat mata rekayasa LK sangat sulit untuk diketahui, karena pada umumnya dilakukan oleh akuntan professional, sehingga pada LK seolah-olah posisi nilai aset dan Pasiva (total hutang kewajiban + ekuitas) terlihat sama pada neraca.
Tujuan dari rekayasa LK seringkali dilakukan untuk menutupi kebocoran atau “Korupsi“, memperkecil laba untuk memperkecil pajak yang akan dibayar dan berbagai kepentingan lainnya.
“Secara sederhana tentang LK dan mendiskripsikan pengertian apa yang dimaksud dengan rekayasa LK sehingga dapat dipahami dengan mudah oleh setiap orang yang ingin mengetahui apa yang dimaksud rekayasa LK”, ujarnya.
Sedangkan LK terbatas adalah pertama, neraca (Balance Sheet) dipandang sebagai bagian dari sebuah laporan keuangan yang mencatat informasi mengenai Aset (Aktiva). Kewajiban pembayaran pada pihak-pihak yang terkait dalam operasional perusahaan (hutang atau liabilitas) dan modal (ekuitas) pada waktu tertentu.
Jadi unsur dari neraca ada tiga, yaitu Aktiva, Pasiva dan Modal, ketiganya dihubungan dengan prinsip persamaan dasar akuntansi, bahwa Aktiva = Hutang + Modal dan secara struktural Neraca terdiri dari dua bagian yakni Aset (Aktiva) dan Pasiva (Hutang + Modal). Sehingga yang sering kita lihat secara struktural posisi nilai akhir dari Aktiva yang berada disisi kanan (Debet) dan Pasiva yang berada disisi kiri (Kredit) akan (harus) menunjukkan nilai/jumlah yang sama pada suatu periode tertentu.
Kedua, laba-rugi (Income Statement) dipandang sebagai bagian dari sebuah LK yang di dalamnya menjelaskan tentang kinerja keuangan suatu entitas bisnis dalam satu periode akuntansi. Di dalam laporan ini terdapat informasi ringkas mengenai jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk operasional suatu perusahaan, serta mengetahui laba atau rugi yang didapatkan selama perusahaan tersebut beroperasi.
Laporan laba rugi adalah hah-hal berkaitan dengan Pendapatan (revenue), yaitu pemasukan atau penambahan aktiva lainnya dari suatu entitas bisnis. Kewajiban (expense), yaitu pengeluaran atau penggunaan aktiva dari suatu perusahaan.
Keuntungan (profit), yaitu penambahan ekuitas yang bersumber dari operasional usaha atau karena terjadinya transaksi periferal perusahaan, atau investasi dari pemilik usaha. Kerugian (loss), yaitu penurunan ekuitas karena terjadinya pengeluaran yang lebih besar dari hasil operasional atau adanya transaksi periferal perusahaan.
Jadi terdapat laporan laba rugi (income statement) adalah LK yang menggambarkan jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan selama beroperasi serta keuntungan atau kerugian yang diperoleh perusahaan selama menjalankan usaha.
Arus Kas (Cash Flow) merupakan laporan yang memperlihatkan secara rinci penerimaan (kas yang masuk) dan Pengeluaran (kas yang keluar) pada suatu peiode tertentu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arus kas berarti pemasukan dan pengeluaran uang tunai perusahaan berdasarkan harian, mingguan, dan dalam rentang waktu tertentu.
Dengan memperhatikan laporan arus kas dapat berguna untuk hal-hal sebagai berikut diantaranya : Membuat prediksi mengenai kemampuan entitas suatu perusahaan dalam menghasilkan tambahan nilai kas di masa depan. Mengetahui penyebab perubahan transaksi pada investasi dan pendananaan.
Memastikan kemampuan kas untuk membayar kewajiban-kewajiban perusahaan. Mempermudah membaca dan menganalisis laba bersih untuk mengukur keberhasilan dan atau kegagalan manajemen dalam menjalankan operasional perusahaan.
Ketiga laporan utama ini biasanya dipahami secara terbatas, sesuai dengan tujuannya, tanpa menghubungkan kejadian (transaksi) yang saling mempengaruhi pada laporan utama lainnya.
Disisi lain laporan perubahan Mpmodal atau laporan ekuitas dan catatan atas LK acap kali tidak mendapat periotas perhatian, sehingga LK tidak dipahami secara komperhensip, akibatnya rekayasa terhadap LK yang terjadi, tidak dapat dilihat atau ditemukan.
Jadi secara sederhana dapat dikatakan bahwa rekayasa LK adalah perbuatan curang oleh akuntan professional dengan melakukan manipulasi (menambah atau mengurangi) angka-angka tertentu pada pos-pos dalam laporan utama perusahaan (neraca, laporan laba- rugi, laporan arus kas, laporan perubahan modal) dengan cara yang brilian sehingga nilai akhir pada Aktiva dan Pasiva di Neraca terlihat sama dan sangat sulit di deteksi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompok dan merugikan keuangan perusahaan dan atau keuangan negara.
Untuk membuktikan telah terjadi rekayasa terhadap suatu LK harus dilakukan oleh orang-orang profesional dibidang keuangan (Akuntansi). LK telah direkayasa yaitu dengan cara menemukan fakta/bukti yang signifikan terhadap ketidakwajaran dari suatu transaksi yang dicatat dalam LK utama, melalui tahapan siklus akuntansi dan analisis terhadap postur LK tersebut.
Perbuatan merekayasa laporan keuangan adalah perbuatan yang hanya mampu dilakukakan oleh orang yang ahli dalam bidang Akuntansi, dengan tujuan untuk menutupi kebocoran yang terjadi atau indikasi korupsi sehingga angka pada neraca antara aktiva dan pasiva menjadi balance.
Bagaimana sikap dan nyali APH terhadap kasus dugaan rekayasa laporan keuangan di tubuh manajemen BUMN yang selama bertahun-tahun “gerogoti” uang negara. Perusahaan mana saja yang diduga rekayasa dan manipulasi laporan keuangan. Aparat Penegak Hukum diharapkan tidak “mandul. (KRO/RD/TIM)