RADARINDO.co.id-Medan: Rektor dan Bendahara pengeluaran UINSU Moncrot dan kawan -kawan diperiksa Dirreskrimsus Poldasu untuk dimintai keterangan berkaitan dugaan tindak pidana korupsi TA2020.
Hal sesuai surat resmi Dirreskrimsus yang ditunjukkan kepada Rektor UINSU nomor: K/1232/IX/RES.3.3/2023/Dirreskrimsus tanggal 1 September 2023, ditandatangani Dr. Teddy John Marbun SH, MHum.
Disebutkan, bahwa Unit Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) untuk uang muka modal usaha di Pusat Pengembangan Bisnis (Pubangnis)UINSU Medan TA2020.
Disebutkan juga saksi lain yakni Wilman selaku kepala UPT Pusbangnis UINSU sdr. TB selaku sebagai Kabiro AUPK periode 2018 -2021. Is selaku staf. AR Bendahara pengeluaran periode 2021 sampai Februari 2021. DS Bendahara penerimaan TA2020, Moncrot Harahap Bendahara pengeluaran TA2020, Iw selaku staf, ENR selaku staf, HHR selaku staf.
Sumber mengatakan kasus tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi mantan Rektor yang diduga sebagai dalang intelektual. Tidak tertutup kemungkinan bakal menetapkan mereka sebagai tersangka.
(KRO/RD/TIM)