Remaja Pria Sekap dan Rudapaksa Kekasihnya Selama Tiga Hari

29
Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Malang : Seorang remaja pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur berinisial MR (17), diduga melakukan penyekapan serta merudapaksa siswi SMP berinisial G (14), yang merupakan kekasihnya, Sabtu (18/1/2025) lalu.

Tak hanya menyekap dan rudapaksa, MR warga Desa Sukonolo, Bululawang, Malang yang dibantu rekannya berinisial BFF (18) itu, juga tega merampok korban.

Baca juga: Lapas Kelas IIB TBA Didemo Terkait Dugaan Maraknya Peredaran Narkoba

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana mengungkapkan, kejadian bermula saat korban diajak menonton atraksi bantengan. Aksi keji itu dilakukan para pelaku setelah pulang dari menonton acara kesenian tersebut.

“Sepulangnya sekitar pukul 23.00 WIB, korban diajak ke tempat sepi, di area ladang tebu di kawasan Kecamatan Kepanjen,” ungkap Erlehana, mengutip tribunmedan, Sabtu (25/1/2025).

Erlehana menyebut, sejak awal MR sudah memiliki niat jahat terhadap sang kekasih. Sesampainya di tempat sepi, MR mengancam korban dengan mengacungkan sebilah pisau ke leher korban. Sedangkan BFF berperan memegangi tubuh korban sembari membungkam mulut menggunakan tangan.

“Sambil mengalungkan pisau, pelaku berpura-pura marah, menuduh kekasihnya berselingkuh. Tapi sebenarnya ia ingin mengambil sepedamotor korban. Pisau itu sempat melukai leher korban. Beruntung lukanya tidak terlalu parah,” ungkapnya.

Setelah itu, kedua pelaku membawa korban menggunakan motornya ke Lumajang. Rencananya, korban akan dibunuh disana dan jasadnya akan dibuang ke sungai. Namun di tengah perjalanan, kedua pelaku mengurungkan niat dengan alasan kasihan.

Sesampainya di Lumajang, korban malah dibawa ke salah rumah kosong dan disekap selama tiga hari. Sedangkan kedua pelaku pergi bersembunyi ke rumah salah satu saudaranya di Lumajang. “Sebelum pergi dari lokasi penyekapan itu, BFF sempat menyetubuhi korban,” ujar Erlehana.

Baca juga: Misteri Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper Terungkap, Ternyata Janda Anak Dua

Selama tiga hari itu pula, keluarga korban kebingungan mencari korban dan mengadu ke kepolisian. Korban akhirnya ditemukan berdasarkan hasil pelacakan kepolisian ke ponsel BFF yang dibawa korban.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sekaligus Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Khusus kepada BFF, polisi juga mengenakan pasal pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. (KRO/RD/Trb)