BUMN  

Rencana Merger, 7 BUMN Karya Akan Jadi 3 Perusahaan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), akan melanjutkan rencana merger BUMN Karya di semester II tahun ini.

Baca juga: Babel Segera Bangun Pabrik dan Kebun Kelapa Terbesar se-Asia Tenggara

Chief Operating Officer (COO), Dony Oskaria memperkirakan, 7 perusahaan BUMN Karya akan dijadikan 3 perusahaan yang akan bertahan dan fokus bisnisnya hanya di bidang kontraktor saja.

“Jadi anak-anak perusahaan yang tidak menjadi kontraktornya yang selama ini menjadi beberapa sumber permasalahan yang akan kita kelompokkan,” ujarnya, dikutip, Senin (28/7/2025).

Rencananya, aksi korporasi tersebut masuk dalam rencana kerja lima bulan kedepan. “Diantaranya salah satu yang pasti ada mergernya pasti. Jadi, pengurangan daripada jumlah BUMN Karya sedang kami kaji,” ungkapnya.

Dony mengungkapkan, terkait merger BUMN Karya masih dikaji. Meskipun masyarakat telah mengetahui rencana efisiensi tersebut.

“Karena ini udah jadi publik ya kan tadi kan kita sudah sampaikan di RDP yang konsultasi dengan professional. Jadi salah satu diantaranya ada pengurangan dan konsolidasi. Kita lagi menghitung,” ungkapnya.

Selain perusahaan karya, agenda konsolidasi yang akan dilakukan oleh anak usahanya melalui PT Danantara Aset Manajemen juga meliputi sektor lainnya, seperti bisnis pupuk, rumah sakit, hotel, gula, hilirisasi minyak, asuransi, manajemen aset, dan kawasan industri.

“PT Pupuk Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang tangguh kedepan. Ini juga menjadi prioritas kami, terutama karena ada kebijakan pemerintah agar Indonesia mencapai swasembada pangan,” ucapnya.

Baca juga: Ops Patuh Toba 2025 Berakhir, Angka Pelanggaran dan Laka Lantas Turun Signifikan

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan, pihaknya akan menata ulang rencana penggabungan perusahaan plat merah di sektor karya.

Pada rencana awal, 7 perusahaan BUMN Karya akan digabung menjadi 3 perusahaan. Namun, kata Erick, tidak menutup kemungkinan berubah dari rencana sebelumnya yaitu, menggabungkan 7 perusahaan BUMN Karya menjadi 3 perusahaan bahkan hanya 1 perusahaan saja.

Erick mengaku, proses penggabungan BUMN Karya memakan waktu lama, namun dengan adanya UU BUMN yang baru, proses merger dan aksi korporasi lainnya dapat lebih cepat. (KRO/RD/CNBC)