Reskrim Polsek Jombang Amankan Pengguna SS

822
Reskrim Polsek Jombang Amankan Pengguna SS
Reskrim Polsek Jombang Amankan Pengguna SS

RADARINDO.co.id – Jombang : Reskrim Polsek Jombang berhasik mengamankan seorang pria berinisial SP diduga penggunakan barang haram jenis Sabu – Sabu (SS).

Baca juga : Walikota Apresiasi Komunitas SATU HATI dan Wartawan Unit DPRD Medan

Berdasarkan keterangan sumber, pada 11 September 2021 sekira jam 12.30 wib. Petugas menerima laporan masyarakat sekira jam 12.30 wib di Jln Raya Kencong- Tanggul, dusun Krajan 1 Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, kabupaten Jember

.pelapor Gayuh Angara .laki laki umur 36 th pek polsek , alamat Aspol polsek jombang kecamatan jombang kabupaten jember .

Disebutkan bahwa tersangka SP (45) Dusun Krajan III Rt 02 Rw 30, Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Barang bukti yang diamanakan petugas 1 klip kecil narkotika jenis shabu berat 0,20 gram, 1 hp merk samsung warna hitam.

Dari warga kalau Tersangka diduga sering kali pesta SS di rumahnya. Kemudian anggota Reskrim Polsek Jombang menindak lanjuti laporan tersebut dengan lakukan lidik dan pengumpulan baket.

Sekira pukul 22.30 wib, SP sedang mengendarai sepeda motor dari arah timur kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil d amankan.

Baca juga : Kisah Pak Tua Pengen Cepat Mati Tabrakan Tubuh ke Truk Diduga Alami Gangguan

Tersangka mengakui bahwa BB di buang di pinggir Jln Raya Kencong Tanggul. Kemudian di lakukan pencarian dan di temukan BB shabu di bungkus plastik klip kecil.

Rencana tindak lanjut petugas tengah melakukan proses Sidik terhadap perkara tersebut dan mengirim BB ke Labforensik Polda Jatim. (KRO/RD/Ani)