RADARINDO.co.id-Toba : Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi proyek jalan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ke Rutan Balige, Jum’at (20/10/2023).
Baca juga : Tangani Kasus Bocah Disiksa Keluarganya, Polresta Malang Kota Diapresiasi Kompolnas
Kedua terpidana yakni, Rico Menanti Sianipar dan Anda Abdul Gofur Silaban. Keduany sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, di tingkat kasasi keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 2 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Anda Abdul Gofur Silaban juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 377.208.325,44.
Kasi Intel Toba Samosir Oloan Sinaga menuturkan, keduanya dieksekusi di Rutan Balige.
“Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah melakukan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana AAGS,” ujar Kasi Intel Oloan Sinaga, melansir tribun, Sabtu (21/10/2023).
Oloan Sinaga menjelaskan, dalam amar putusan MA disebutkan Anda Abdul Gofur Silaban dihukum penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair pidana kurungan 4 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 377.208.325.
Baca juga : Kejatisu Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut
Kedua terpidana terlihat menggunakan pakaian tahanan dan segera dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Balige.
Dikatakan Oloan, keduanya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Silimbat–Parsoburan Tahun Anggaran 2020 Pemprov Sumut.
Perbuatan keduanya merugikan negara sebesar Rp 415.359.236. (KRO/RD/TRB)