RADARINDO.co.id-Medan: Ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang yang dilakukan tersangka berinisial L, R dan S kembalikan uang kerugian negara sebesar Rp25.659.547.421 Miliar, Kamis (16/9/2021).
Baca juga : Proyek TPT Rp11,3 Milar Baru Dikerjakan Ambruk, Kepala UPTJJ “Keringat Dingin”
Apakah dengan pengembalian kerugian keuangan negara bisa menggugurkan kasus tindak pidana korupsi?.
Dimana ketiga tersangka korupsi Bank Sumut telah mengembalikan uang Rp25 Miliar kepada penyidik.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut Junaidi melalui Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu, SH mengatakan, ketiga tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara dalam bentuk penyitaan.
Aset yang disita antara lain berupa tanah dan bangunan sebanyak 83, penyitaan tanah dan kebun sawit 36 dan total taksasi penyitaan mencapai Rp 25.659.547.421 Miliar.
Dijelaskan Kasi Penyidi, saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi L menjabat selaku Pemimpin Bank Sumut KCP Galang, R selaku Wakil Pimcab KCP Galang dan S selaku Debitur Bank Sumut KCP Galang.
Aset yang disita tanah, bangunan dan kebun sawit sejak 8 April 2021 sampai 7 September 2021. Proses hukum tetap berjalan terhadap 3 tersangka yang melanggar pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) KUHP, jo Pasal 64 (1) KUH.
“Proses hukum tetap berjalan kepada tiga tersangka. Meski ada pengembalian dalam bentuk aset,” ujarnya lagi.
Dikatakan Pasaribu, di mana sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, dengan memanfaatkan sarana perkreditan yang berlaku pada Bank Sumut antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP-SS).
Kredit Angsuran Lainnya (KAL) untuk mencairkan dana 125 perjanjian kredit kepada tersangkan S yang menggunakan nama orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.153.000.000.
Baca juga : EPZA Sesalkan Polsek Percut Lambatnya Penanganan Laporan Kasus
Hal itu sebagaimana pada perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Terdapat kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri.
Proses hukum lebih lanjut, tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut, menitipkan ketiga tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan. (KRO/RD/Tim)