Rugikan Negara Rp 889 Juta, Empat Ketua PKBM Jadi Tersangka

357

RADARINDO.co.id – Palopo : Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), khususnya Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan (BOPK) tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara senilai Rp 889.790.995.

Baca juga : Siswa PKBM dan Paket C Tak Diizinkan Ikuti SNMPTN

Keempat tersangka itu yakni, AS (Ketua PKBM Berkah seorang honorer di Puskesmas Benteng), AK (Ketua PKBM To’Guru seorang wiraswasta), SB (Ketua PKBM Aksara Tenar seorang PNS di Dinas Pendidikan Kota Palopo), dan NB (Ketua PKBM Fahira seorang wiraswasta).

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Kota Palopo, Agus Riyanto mengatakan, penetapan keempat tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai sejak bulan Oktober 2020.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Palopo dalam hal ini Kasi Tindak Pidana Korupsi (Pidsus), dari total Rp 1.845.000.000, ditemukan anggaran tahap 1 Rp 1.133.350.000, tahap 2 Rp 711.650.000, dengan total kerugian negara sebesar Rp 889.790.995,” kata Agus beberapa waktu lalu, dilansir dari kompas.com.

Agus mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka secara kooperatif mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 467.130.745. “Uang tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadinya,” ucap Agus.

Baca juga : Ketua Bidang Komunikasi GAPKI Sebut Pers Dukung Kemajuan Industri Sawit

Dari hasil penyidikan sambung Agus Riyanto, dari 10 PKBM, empat diantaranya ditemukan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi. “Saat ini para tersangka kami tahan dan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Wara. Untuk proses selanjutnya nanti akan dikabari,” ujar Agus.

Para tersangka terancam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KRO/RD/KOMP)