RADARINDO.co.id – Nisel : Kepala Desa (Kades) Hilisalo’o, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) berinisial TB dan Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o berinisial LB, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel.
Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Wastafel Rp43 Miliar, Eks Kadisdik Dituntut 7 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nisel, Dr Rabani M Halawa SH MH melalui Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao SH MH didampingi Kasi Pidsus, Hariyanto SH MH mengatakan, tim penyidik Kejari Nisel telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan DD dan ADD di Pemerintahan Desa Hilisalo’o, Kecamatan Amandraya.
Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 19 November 2024 hingga 08 Desember 2024 mendatang di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam.
Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-03/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 atas nama TB, dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 atas nama LB.
Sebelumnya, TB dan LB diperiksa sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 11.00 WIB – 16.00 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, TB dan LB diberikan 9 pertanyaan guna mengetahui keterlibatan kedua tersangka pada perkara pengelolaan DD dan ADD TA 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.421.931.693.
Dimana, berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, oleh auditor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, kedua tersangka diduga telah merugikan negara hingga Rp616.632.573.
Baca juga: Keripik Cinta Mas Hendro Gelar Lomba Senam Piala SATRIA
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD yang melibatkan Kaur serta Kades Hilisalo’o tersebut, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Hal itu berdasarkan alat bukti yang didapatkan hasil penyelidikan pihak Kejari Nias Selatan. (KRO/RD/As)